Petani hutan yang menggarap tanah milik perum Perhutani yang selama ini terus menerus merasa diintimidasi oleh oknum-knum Perhutani. oleh karena itu peran Pemerintah Daerah (Bupati) serta Anggota DPRD Kab Indramayu dalam penyelesaian konflik antara keduanya sangat diharapkan oleh masyarakat Petani Hutan.
Tuntutan STI-PKH itu berdasarkan PP No 72 Tahun 2010 tentang Perum Perhutani, yang menyatakan bahwa lahan hutan tersebut setatusnya milik negara, warga petani hutan hanya bisa mengelola dan memanfaatkan untuk lahan pertanian.
Tetapi semenjak tahun 2011, ada rencana dari Perum Perhutani mau mengganti tanaman Kayu Putih dengan pohon Jabon. Rencana inilah yang ditentang para petani, dengan alasan apabila lahan hutan ditanam pohon jabon, maka para petani hutan tidak bisa lagi menggarap dan memanfaatkan lahan hutan untuk bertani padi.
Sebelumnya masa aksi setelah mendatangi pendopo (kantor bupati) Kabupaten Indramayu, massa juga mendatangi gedung DPRD Indramayu, Senin (12/11/12).