Menurut Timboel Siregar, dari BPJS Watch, PT. Jamsostek saat ini memiliki aset lebih dari 132 triliun. Hal ini jika diasumsikan asetnya tetap maka dana yang akan mengucur ke OJK sebesar Rp. 79,2 milyar. Sebagaimana diketahui, OJK menetapkan iuran kepada lembaga keuangan, seperti bank dan asuransi, sebesar 0,06 dari aset per tahun. Itu belum termasuk iuran variable yang akan dikenakan setelah iuran tahunan itu.
“BPJS adalah lembaga non-profit yang mengurus jaminan sosial untuk rakyat. Iuran yang besar itu bisa digunakan untuk meningkatkan pelayanan atau menambah pengembalian hasil investasi kepada peserta,” ungkap Timboel, yang juga aktif di Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) ini pada Minggu (25/11/12).
OJK sendiri merupakan lembaga keuangan independen yang dibentuk atas amanah UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Banyak pihak menilai, bahwa OJK akan sulit independen. Seperti pendapat dosen ekonomi UGM, Rimawan Pradiptyo, yang mengungkapkan bahwa Dewan Komisioner OJK akan mengalami ikatan batin yang kuat dengan lembaga keuangan yang membesarkannya. Dewan Komisioner OJK sendiri terdiri dari sembilan orang yang komposisinya akan dihuni oleh lembaga keuangan tertentu. Hal itu yang membuat OJK diduga sulit independen.