Hal itu diungkapkan dalam menyikapi Hari Guru Nasional ke-67 yang diperingati setiap 25 Nopember.
Anggota Komisi Pendidikan (Komisi X) DPR RI, Raihan Iskandar mengatakan, banyaknya cerita guru yang menjadi tukang ojek dan pemulung membuat pemerintah terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan dengan kebijakannya.
"Kita akan miris ketika guru tidak diperhatikan kesejahteraannya. Di Semarang, ada guru yang hanya menerima gaji Rp. 100.000 per bulannya," ujarnya, Minggu (25/11/12).
Ia menjelaskan, peningkatan kesejahteraan seperti bagi guru PNS, ada sertifikasi yang tiap bulannya mendapat tunjangan sebesar satu kali gaji pokok. Sedangkan guru non-PNS mendapat tunjangan sebesar Rp. 1.500.000 tiap bulan. Di Provinsi DKI Jakarta, tunjangan kinerja bagi guru cukup tinggi, yaitu sekitar Rp. 3.000.000.
"Guru kini lebih sejahtera jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," jelasnya.
Namun, nominal sebesar itu ironisnya tak jua dirasakan oleh guru-guru non-PNS (honor) di daerah-daerah.
Meski begitu, Politisi PKS ini menambahkan, akibat dari meningkatnya kesejahteraan guru, makin meningkat juga peminat masyarakat berbondong-bondong mengenyam Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dari tahun ke tahun.
"Kebutuhan terhadap PNS cukup tinggi. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pendidikan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk merekrut guru PNS," jelasnya.
Sehingga, lanjut Raihan, timbul masalah bagi guru yang terekrut, karena tidak selalu sesuai dengan kapasitasnya seperti dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa seorang guru harus memiliki kapasitas yang meliputi bakat, minat, panggilan jiwa, idealisme, komitmen, kualifikasi akademik, kompetensi dan tanggung jawab.
"Seorang guru dituntut untuk memiliki idealisme dan dedikasi yang tinggi. Menjadi guru berbeda dengan profesi lainnya. Seorang guru harus sadar bahwa tugasnya adalah mendidik dan membentuk karakter generasi penerus bangsa," jelasnya.
"Tinggal bagaimana kita, para guru, tenaga pendidikan dan pemerintah, mau atau tidak untuk terus mewujudkan kapasitas guru dan tentunya juga kesejahteraannya. Selamat Hari Guru," tutup Raihan sambil tersenyum.
Diketahui, Hari Guru diperingati bertepatan dengan kelahiran PGRI pada 25 Nopember 1945. PGRI sendiri berasal dari Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932. Meski belum merdeka, namun para guru tersebut membangun dengan semangat kebangsaan.