Seperti yang terjadi pada Nursiti, TKW asal Desa Krasak Blok Carik Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Sejak Desember 2007 sampai saat ini bekerja menjadi TKW di daerah Dammam Arab Saudi belum juga dibolehkan pulang oleh majikannya, meski kontraknya sudah habis.
"Para majikan di Arab Saudi selalu menahan kepulangan para TKW yang sudah saatnya pulang (habis kontrak) dengan cara tidak memberi sisa gaji TKW dan dijanjikan sisa gaji akan dibayar jika TKW bersedia memperpanjang kontrak serta majikan sudah mendapat pembantu baru," ujar Koordinator Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Juwarih, Kamis (6/12/12).
Ia memaparkan. Nursiti berangkat sejak 11 Desember 2007 ke Arab Saudi oleh PT Putri Mandiri Abadi yang beralamat di Jatibening, Bekasi. Desember 2012 ini, lima tahun sudah ia bekerja pada majikan bernama Ali Ibrahim Alhwaj. Nursiti baru menerima gaji dan kemudian dikirimkan ke keluarganya sebesar Rp. 11.000.000 ketika Nursiti sudah satu tahun bekerja, namun setelah itu, sampai saat ini dirinya belum lagi menerima gaji hingga kembali dipekerjakan selama empat tahun.
"Setiap kalau meminta haknya (gaji) majikan selalu bilang nanti dan nanti sisa gaji dibayar jika akan pulang. Dan boleh diizinkan pulang jika majikan sudah mendapat penggantinya(pembantu baru)," terang Juwarih.
Sejak 2010 pihak keluarga berulangkali menemui seponsornya (Hj. Sukinih) untuk mengadukan permasalahan anaknya namun seponsor hanya memberi janji-janji dan hanya memberikan selembar data diri TKW dari PPTKIS untuk keluarga.
Melihat itu, Juwarih membenarkan bahwa negara-negara di Timur Tengah khususnya yang terkena moratorium oleh pemerintah RI seperti Arab Saudi, Jordan, Kuwait, Syria, dan Omman kepulangan TKW dipersulit oleh majikan.
"Karena majikan susah untuk mengganti atau mendapat pembantu baru di sana walaupun dapat pembantu baru majikan harus membayar gaji yang cukup tinggi 800-1200 real atau sekitar.
Oleh karenanya, pihak SBMI mengaku akan melakukan advokasi untuk segera memproses atau menindaklanjuti permasalahan Nursiti ke Deputi Perlindungan WNI dan BHI Kementrinan Luar Negeri.
Diketahui sejak 1 Agustus 2011 secara resmi pemerintah Indoensia memberlakukan moratorium (pemberhentian pengiriman TKI) ke Arab Saudi. Sehingga berdampak pada kepulangan para TKW yang masih bekerja di Arab Saudi.