"Organisasi ini dibentuk untuk perjuangan. Kita sudah membentuk struktur organisasi. Meski baru lahir, sudah ada 30 basis," kata salah satu pendiri sekaligus Ketua SPPI, Edy Suwanto dalam pertemuan sosialisasi dengan para petani dan juga dihadiri dari perwakilan LBH Bandung, di hutan Citayum, Indramayu, Jawa Barat, Minggu (9/12/12).
Edy memaparkan, SPPI merupakan kumpulan para petani hutan, sawah, tambak, dan semua jenis pertanian. Dideklarasikan pada Rabu, 28 Nopember 2012 di Desa Plosokerep blok Lungsalam Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu. Meski baru seminggu, saat ini SPPI sudah memiliki 30 basis yang tersebar di wilayah Indramayu. Seperti diketahui, di wilayah yang sama, juga terdapat organisasi Serikat Tani Indramayu (STI) yang dipimpin oleh Abdul Rozak.
Namun, Edy yang juga berprofesi sebagai petani, menjelaskan, SPPI lahir bukan untuk kepentingan apapun, melainkan untuk bersatu dan memperjuangkan hak-hak petani yang secara tak langsung sebenarnya sudah dirampas oleh oknum segelintir orang, seperti pengusaha dan oknum pemerintah.
"Perjuangan ini untuk kebersamaan bukan untuk pribadi, bukan juga untuk mendukung salah satu orang. Perjuangan kita merebut kemerdekaan yang selama ini direbut oleh segelintir orang," tegas Edy dengan nada tinggi dan disambut gemuruh tepuk tangan oleh para petani yang hadir.
Ia menjelaskan Visi SPPI adalah "Terwujudnya keadilan, kesejahteraan, dan pencerdasan kaum tani di Indonesia". Sedangkan misinya yakni, "Memperjuangkan dan melindungi hak-hak masyarakat dan kaum tani atau sumber daya alam untuk mewujudkan kedaulatan rakyat Indonesia".
Oleh karenanya, dengan visi misi tersebut, Edy berpegang pada UUD 1945 terutama pasal 33 yang merupakan dasar hukum yang harus direalisasikan untuk rakyat. "UU apapun yang melenceng UUD 45 harus dilawan. Jangan sekali-kali kita mengikuti peraturan yang bertentangan dengan UUD 45," jelasnya.
Sementara, menurut Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Bandung, Sahali SH mengatakan, pihaknya menyambut baik atas pendirian organisasi tersebut. Menurutnya, serikat petani memang harus dipimpin langsung oleh petani dan bukan oleh aktivis. Hal itu dilakukan agar terhindar dari kepentingan apapun.
"UUD 45 membebaskan rakyat Indonesia untuk berserikat dan membangun organisasi. Kalau ada yang melarang membuat organisasi, berarti itu melawan hukum. Itu pelanggaran hak asasi manusia. Jadi, ke depan mulai untuk mengkabarkan kepada para petani lainnya dan mulai membangun organisasi," kata Sahali saat memberi arahan kepada para petani.
Beberapa wilayah Indramayu yang saat ini basis SPPI adalah Citayum, Pasirtorok, Tegalsapi, Tegalperak, Sukaslamet, Jatimunggul, Lungsalam, Amis, Cantigi, Loyang, Ciligeh, Cikedung, Tranwaringin, Suketbaju, Lajem, Bantarwaru, Tamansari, Cikamurang, Bongas, Cilet, Arahan, Rajasinga, Cagak Kroya, Mulyasari, Jangga Tua, dan Tunggul Payung. Rencananya, SPPI akan terus merekrut para petani di seluruh Indramayu.