Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Bandung, Sahali SH mengatakan, terkait petani menurutnya sangat erat hubungannya dengan hak rakyat Indonesia untuk kembali merealisasikan UU Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 tahun 1960 yang merupakan turunan dari Pasal 33 UUD 1945.
"Berpijak pada pasal 33 UUD 45, harus diartikan bahwa tanah negara bukan memiliki, tapi menguasai untuk kesejahteraan rakyat," ujar Sahali saat mendampingi Serikat Petani Pejuang Indramayu (SPPI) di Citayum, Indramayu, Kemarin (9/12/12).
Sahali menjelaskan, saat ini bertepatan dengan hari HAM Sedunia, sangat pas kiranya gerakan petani kembali memiliki semangat baru untuk bangkit agar dapat tersejahterakan.
Terkait kebutuhan dasar petani, misalnya soal tanah negara yang selama ini mengundang konflik. Sahali menegaskan bahwa negara dalam hal ini BUMN Perhutani sepatutnya hanya pengelola tanah milik negara dan untuk dikelola oleh petani Indonesia.
"Dan petani lah yang bisa menggarap tanah tersebut. Bukan negara," jelas Sahali.
Pria jebolan Hukum Yogyakarta ini menjelaskan, sesuai UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Perhutani seharusnya hanya mempunyai tugas untuk membagi dan mengawasi kawasan hutan, seperti hutan lindung dan hutan konservasi.
"Itu tugas Perhutani, bukan untuk menggarap tanah," tandasnya.