Rabu, 2 April 2025

Biasa Saja, KPK Tetapkan Menpora Andi Tersangka Hambalang

Biasa Saja, KPK Tetapkan Menpora Andi Tersangka Hambalang

HUKUM
11 Desember 2012, 12:10 WIB
Cuplik.Com - Jakarta - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Kamis sore (6/12), terkesan biasa saja. Hanya menyampaikan pada awak media yang bertugas di KPK, bahwa lembaga itu mengajukan permintaan pencegahan tiga orang bepergian ke luar negeri dan mengatakan inisial dari ketiga orang tersebut.

Dalam penjelasan singkat akan materi konferensi pers dan menjawab beberapa pertanyaan wartawan diladeni Bambang. "KPK sudah mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham, dengan surat bernomor 4569/01-23/12/2012 tertanggal 3 Desember itu ada tiga yang dimohon dilarang berpegian ke luar negeri yakni AAM, AZM dan MAT," katanya seperti dilansir hukumonline.com.

Bambang menambahkan, bahwa pelarangan keluar negeri ini berlaku untuk enam bulan ke depan semenjak surat dilayangkan. "Dasarnya Pasal 12 UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK dan surat lain yang diterbitkan pada 3 Desember 2012," tegasnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, seusai konferensi pers kehebohan terjadi. Lantaran dari hasil jepretan salah satu pewarta foto harian Kompas, surat permintaan cegah itu tertulis bahwa KPK tengah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang. Tertulis secara jelas bahwa dari proyek pada tahun anggaran 2010-2012 itu terdapat tersangka dengan nama Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran di Kemenpora.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan, pasal yang disangkakan ke Andi. Yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Atas dasar itu semua, di bagian akhir surat, KPK memohon Ditjen Imigrasi untuk melarang tiga orang berpergian ke luar negeri. Mereka adalah Andi Alfian Mallarangeng, Andi Zulkarnain Mallarangeng dan Muhammad Arif Taufiqurahman yang disebut-sebut sebagai Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya.

Ditempat terpisah, politisi Partai Demokrat Gede Pasek Suardika menyatakan menghormati terhadap semua langkah penegakan hukum yang diambil KPK. Menurut dia, permintaan cegah dilakukan dalam rangka mempermudah proses penyidikan kasus tersebut. Dia berharap kasus yang melilit Andi dapat segera berakhir.

“Kita hormati semua langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. Namun, kalau KPK berpikiran lain tentu sudah dengan perhitungan matang. Diharapkan semua berjalan sesuai koridor hukum yang terukur, profesional dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah,” pungkasnya.

Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128