Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Indramayu, Solihin, menduga Yance memakai ijazah palsu untuk mendaftar dalam kontestasi pemilihan gubernur Jawa Barat 2013.
Terkait polemik ini, pegiat hukum dari Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Bandung, Sahali, memandang bahwa persoalan ini harus diselesaikan secara hukum, bukan berpolemik seperti sekarang.
"Ini ranah subjektif penegak hukum untuk menyelidiki. Kalau sudah ketemu fakta hukumnya, semuanya harus taat," ungkap pria yang sehari-hari berprofesi advokat ini.
Sahali menambahkan jika ditemukan fakta hukum bahwa ijazah itu asli atau tidak, maka tugas polisi menjelaskan kepada masyarkat apapun hasilnya, sehingga polemik ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, atau dipolitisir.
Begitupun, lanjut Sahali, jika memang polisi menemukan kebenaran bahwa ijazah itu palsu, Sahali menegaskan polisi juga harus berani menindak dengan tegas.
"Yang jelas penegak hukum mesti proaktif dalam masalah ini. Jangan sampai polemik ini berlarut-larut dan meresahkan banyak pihak," pungkas pegiat hukum yang juga Sekjen BOR Indramayu ini.