"Kami akan minta Panwaslu menyelidiki seluruh dana kampanye parpol, selanjutnya hasil penyelidikan itu akan kami gunakan untuk berkerja sama dengan PPAPK dan KPK," ungkap anggota Bawaslu, Wirdianigsih, di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (11/3).
Menurut Wirdianigsih, setiap parpol yang terdaftar sebagai peserta pemilu berkewajiban untuk melaporkan dana kampanyenye. Dana kampanye, lanjutnya, merupakan kunci untuk pemilu yang jurdil.
Di samping itu, ketidakseriusan KPU dalam mensosialisasikan tata cara pelaporan dana kampanye, menyebabkan hampir seluruh parpol tidak menyertakan audit dana kampanyenya pada pelaporanya. Mengenai itu Bawaslu akan melakukan kajian terhadap KPU dan peraturannya.
Jika terbukti bersalah, lanjut Wirdianingsih, maka KPU akan dianggap melangar kode etik. "Jika ternyata tindak pidana kita akan lihat pasal-pasalnya," pungkasnya.