Keduanya, wanita berinisial TNG (25) asal Desa Jangga Blok Karang Malang Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, dan A (30), pria asal Cirebon. Pasangan yang dianggap melakukan kumpul kebo ini, harus menghadapi konsekuensi prosesi hukum adat dengan diarak keliling kampung tanpa busana oleh masyarakat setempat, Jumat sore (21/12/12).
Menurut seorang warga, Nur, ia menuturkan bahwa pasangan kumpul kebo yang dianggap meresahkan ini sudah sering di perhatikan oleh warga.
"Selain tak pernah melakukan konfirmasi pada RT setempat, keduanya juga tak pernah mengindahkan teguran warga, hingga akhirnya warga sepakat untuk menggerebek pasangan kumpul kebo tersebut," Kata Nur.
Ia menerangkan, pasangan mesum itu didapat saat digerebek di rumah si wanita. Pasangan lelaki yang tak mempunyai kartu identitas itu sempat kabur melarikan diri, namun melalui pengejaran, akhirnya tertangkap dan diadili oleh masyarakat menurut hukum adat setempat.
Namun, Dalam prosesi hukum adat diarak keliling kampung tanpa busana ini, hanya lelaki yang diarak tanpa busana sedangkan si wanita berinisial TNG tidak ikut ditelanjangi.
"ia (TNG) diserahkan pada pihak berwajib," tandas Nur.