Kartika diminta untuk mengurusi pekerjaan rumah tangga di dua tempat. Satu di rumah majikannya sekarang, Ma Min Rung, dan satu lagi di rumah adik majikannya. Hal ini membuat Kartika tak memiliki hari libur, tidak sempat memegang ponsel, apalagi beribadah. Pekerjaan itu tidak tercantum ke dalam kontrak kerja yang dulu ditandatanganinya. Kontrak Kartika sebagai buruh migran adalah menjadi pengasuh bagi Ma Se Cien Cien, ibu Ma Min Rung.
Akibat ketidakadilan ini, Kartika sempat mengadu ke Biro Konseling BNP2TKI di Taiwan. Jenny, selaku konselor di biro tersebut sudah menegur Ma Min Rung, namun tak ditanggapi. Meskipun diancam, Kartika tak patah arang. Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taiwan disambangi Kartika lewat telepon. KDEI sudah memberi sanksi dan denda terhadap majikan serta agency penyalurnya.
Menurut Kakaknya, Iid Wahidin, saat ini Kartika berada di kantor Chia Hsin International Manpower Agency, di Taoyuan, Taiwan. Pihak penyalur tersebut meminta denda kepada Kartika sebesar 3,5 juta karena Kartika minta dipulangkan. Tak hanya itu, PT Sukses Bersama Yatfuari yang menjadi penyalur buruh migran di Indonesia juga meminta 20 juta akibat permintaan pulang Kartika itu.
Iid Wahidin akhirnya melaporkan masalah ini kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu. Juwarih selaku Ketua SBMI Indramayu akan menindaklanjuti masalah ini ke pihak-pihak terkait.
"Selain menghubungi SBMI di Taiwan, kami akan mendatangi pihak-pihak terkait seperti PT Sukses Bersama Yatfuari, BNP2TKI, dan Kemenakertrans. Mereka semua harus bertanggung jawab terhadap masalah ini," pungkas Juwarih kepada Cuplik.com.