Mobil berplat merah tersebut bernomor polisi E 15 Z, E 371 H, dan E 1069 U. Ketiga mobil tersebut jelas merupakan milik instansi pemerintah di wilayah kota/kabuaten Cirebon.
Dalam pantauan cuplik.com mobil tersebut parkir hingga berjam-jam. Tak diketahui maksud dan tujuan mobil tersebut diparkir di halaman parkir Grage Mall, Cirebon, Jawa Barat, Senin (24/12/12).
"Engga tahu mas (mobil plat merah itu -red) ada perlu apa," kata salah seorang tukang parkir saat ditanya ada keperluan apa plat merah tersebut ke mall.
Padahal, menurut himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada para pejabat publik, agar tidak mempergunakan fasilitas negara untuk keperluan pribadi. Pasalnya, hal itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Namun, meski diketahui semua birokrasi bahwa kenderaan dinas tersebut dibiayai oleh uang rakyat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan disalurkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Biaya yang dikelauarkan, mulai dari dana pembelian mobil, dana perawatan sampai kepada dana untuk penggantian onderdil, oli, dan BBM.
Pada aturan yang lain, penggunaan fasilitas negara untuk pribadi juga dengan tegas ditentang menurut agama. Syaikh Ibnu Utsaimin dalam "Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal" menegaskan bahwa pejabat pemerintah adalah seperti pekerja yang diupah, ia dipercaya untuk memegang tugas yang dibebankan dan diserahkan kepadanya, ia juga diamanati berbagai perlengkapan dan peralatan untuk melaksanakan tugas yang diserahkan kepadanya, maka ia tidak boleh menggunakannya kecuali dalam tugas pemerintah atau yang berkaitan dengan itu.
Hal itu berlandaskan Firman Allah dalam Alqur'an yang artinya: "Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya" (Al-Mu'minun : 8).