Beberapa waktu lalu Sekar telat membayar kredit mobil ke ADIRA Finance Jatibarang, cuma telat satu hari.
"Sebenarnya Saya punya uang untuk membayar kredit mobil, tapi karena bertepatan dengan harus mengganti STNK dan bayar pajak yang telat satu tahun, maka Saya mendahulukan mengganti STNK dan bayar pajak dulu, karena mobilnya kan untuk direntalkan. STNK-nya mesti hidup. Kalau nggak akan kena tilang Polisi" ungkap Sekar
Menurut Sekar, setiap orang yang memiliki kendaraan secara leasing, untuk memperpanjang STNK dan bayar pajak, perlu mendapatkan Surat Keterangan Leasing dari instansi debitur terkait, dan instansi tersebut harus memberikannya.
"Saya sampai memohon-mohon agar bisa mendapatkan Surat Keterangan Leasing, tapi oleh pegawai administrasi ADIRA Finance yang tanda pengenalnya (ID Card) dibalik itu (maksudnya supaya tak terbaca identitasnya: Red) tidak diindahkan. Lha, kalau begini, dimana letak kemudahannya?" Sesal Sekar.
Menurut Ana, pegawai administrasi lain, hal itu memang berlaku di ADIRA Finance. "Itu sudah menjadi aturan. Bahkan jika kreditur telat membayar kredit, kena denda," jelasnya.
Saat tim cuplik.com menanyakan soal kompensasi bagi kreditur yang membayar tepat waktu, termasuk yang membayar kredit, misalnya langsung untuk 3 bulan ke depan, dijawab singkat saja oleh Ana, "Ya, nggak dapat apa-apa" Kamis (3/1/2013)