Cuplik.Com - Simalungun - Hakim cantik berinisial ADA terancam diberhentikan tidak hormat karena terbukti selingkuh dengan seorang anggota Polri. Kasus Hakim Penata Muda Tingkat I (IIIB) yang berdinas di Pengadilan Negeri Simalungun ini terkuak saat istri salah seorang teman zina hakim tersebut melapor ke KY pada 2011.
Istri seorang polisi ini melaporkan bahwa suaminya beberapa kali terbukti berselingkuh dengan hakim ADA. Tindakan asusila hakim ADA kembali berulang, meski ia dimutasi ke Sumatera Utara dengan alasan pelanggaran perilaku tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, Badan Pengawasan kemudian memberikan sanksi pada hakim ADA berupa pencabutan remunerasi selama enam bulan. Akan tetapi, menurut KY, sanksi tersebut masih belum cukup karena pelanggaran hakim ADA tergolong berat dan berulang.
Oleh karenanya, Komisioner KY bersikukuh menggelar sidang MKH bagi hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, tersebut karena telah terbukti dan mengakui berulang kali melakukan perzinahan dengan suami orang. Pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pelanggaran pedoman etika dan perilaku hakim sebagai tindak asusila.
"Kami sudah periksa saksi. Hakim itu juga sudah mengaku," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshari Saleh, seperti dilansir Tempo.co. Sabtu (12/1/2013)
Komisi Yudisial sudah mengirim surat ke Mahkamah Agung perihal rencana sidang Majelis Kehormatan itu. Komisi Yudisial tinggal menunggu nama hakim dari Mahkamah Agung yang akan menjadi anggota majelis sidang Majelis Kehormatan. Komisi Yudisial pun akan menunjuk komisionernya untuk menjadi anggota Majelis Kehormatan itu.
"Tinggal menunggu kesepakatan waktu pelaksanaan," ujar Imam.
Menurut Imam, Komisi Yudisial akan merekomendasikan Majelis Kehormatan memberhentikan hakim perempuan itu secara tidak hormat.