Dalam kasus ini hakim menyatakan Mubarak bersalah karena tidak mencegah penembakan terhadap pengunjuk rasa pada demonstrasi yang akhirnya memaksa Mubarak mundur dari kekuasaan. Sementara untuk dakwaan lain yang lebih serius, yaitu memerintahkan aparat keamanan membunuh demonstran, hakim menyatakan tidak terbukti bersalah
Dalam keputusan yang dibacakan di pengadilan banding Kairo, seperti dirilis BBC Indonesia, Minggu (13/01/2013), majelis hakim mengatakan kasus dengan terdakwa Mubarak dan mantan menteri dalam negeri, Habib al-Adly, harus diulang.
Keputusan ini disambut sorak-sorai oleh para pendukung Mubarak yang memenuhi ruang pengadilan. Baik Mubarak maupun al-Adly harus tetap ditahan sementara penyelidikan beberapa kasus lain dilanjutkan.