"Chang Jui Fang tidak menghendaki buruh berserikat. Pihak perusahaan melakukan intimidasi terhadap buruh yang ikut organisasi," ujar Ketua Federasi Serikat Buruh Pantura (FSBP), Abdul Kholik kepada cuplik.com, Senin (14/1/13).
Ia menjelaskan, sejak awal rencana untuk deklarasi organisasi buruh sudah ada upaya untuk digagalkan. Namun setelah didesak, akhirnya beberapa buruh mendeklarasikan diri membentuk serikat dengan nama Serikat Buruh Keramik Indonesia (SBKI).
SBKI dibentuk atas inisitaf dan dukungan Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) yang dibantu oleh semua serikat buruh di wilayah Indramayu.
"Sudah dideklarasikan. Kemarin dihadiri langsung ketua KASBI Nining Elitos, dan SBA (Serikat Buruh Anggota) KASBI, Serikat Pekerja Mandiri, SBMK (Serikat Buruh Mitra Kerja) RU VI, SBI (Serikat Buruh Indramayu) , dan SPM Dwikora," papar Kholik.
Diketahui PT Chang Jui Fang mempunyai seribu lebih karyawan, namun yang baru mengikuti organisasi buruh secara independen kurang lebih baru 70 orang. Jumlah tersebut menurut Kholik karena upaya intimidasi yang tak henti-hentinya dilakukan oleh pihak perusahaan.
Perlakuan perusahaan seperti itu dinilai telah melanggar UUD 1945 pasal 28 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul, bahkan menciderai semangat UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai bagian dari semangat bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO 87 dan 98 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi.
"Ini jelas melanggar konstitusi kita," tegas Kholik.
Oleh karenanya, pihak buruh berencana akan menyikapi secara serius terkait ulah perusahaan yang dianggap mengekang kebebasan buruh.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak perusahaan PT Chang Jui Fang dan sikap pemerintah setempat, terkait masalah ini.