Pernyataan itu disampaikan ketua Gerakan Reformis Islam (GARIS), H.Chep Hermawan, dalam rilisnya kepada arrahmah.com, Senin Malam (14/1/2013) menyikapi beberapa aksi brutal yang dilakukan Teroris Densus 88 di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Penembakan seorang muslim di area masjid (Makassar), tanpa kejelasan status orang tersebut dimata hukum adalah sebuah teror terhadap kaum muslimin dan penghinaan terhadap tempat ibadah, lanjut H. Chep.
Dia menambahkan bahwa aksi brutal Densus 88 dalam memberantas apa yang mereka sebut sebagai Terorisme adalah aksi biadab yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Maka dari itu, dia menyerukan kepada Ormas dan LSM untuk melawan arogansi dan teror Densus 88 kepada masyarakat.
"GARIS mendesak pemerintah, khususnya Menkumham untuk mengadili Densus 88 dan BNPT," tegas H.Chep.
Selain itu, GARIS juga mengutuk Densus 88 dan mendesak seluruh pihak terkait untuk membubarkan Densus 88 dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Serta, Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperjuangkan NKRI Bersyariah agar tercipta Indonesia yang "baldatun thayyibatun," tandas H.Chep, mengakhiri pernyataannya.