Korban tersebut bernama Warsinah binti Amad Wasid (39), asal Dusun Sindang Laut 2 Rt 02/02, Dusun Muara, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Ia ke Arab Saudi sejak Agustus 2011, meski saat bulan yang sama pemerintah menetapkan moratorium TKI ke Arab Saudi.
Warsinah menjadi TKI dengan harapan untuk membiayai anak-anak hingga sekolah tinggi, namun akhirnya pupus oleh sebuah kecelakaan yang menimpanya di Kota Tapsil, Makkah, Juni 2012 lalu.
"Jenazah Warsinah baru dipulangkan kemarin, 20 Januari 2012 dan baru dimakamkan hari ini karena kampung terendam banjir," ujar Calon Gubernur Jawa Barat, Rieke Diah Pitaloka, Senin (21/1/13).
Rieke yang juga konsen di masalah buruh, nelayan, petani, dan TKI ini menilai, lambatnya proses pemulangan jenazah Warsinah diakibatkan karena PJTKI yang tidak bertanggungjawab. Bahkan, kata Rieke, yang lebih parah lagi, berita kematian warsinah diketahui keluarga melalui teman Warsinah, sesama TKI, dan bukan dari biro tenaga kerja yang memberangkatkan.
Untuk itu, Rieke yang dipasangkan dengan Cawagub Teten Masduki ini, mendesak Pemerintah pusat, dalam hal ini BNP2TKI dan Kemenakertrans untuk memastikan hak asuransi dan gaji Warsinah diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia memaparkan, uang asuransi yang seharusnya didapat oleh keluarga almarhumah adalah Rp75 juta karena sesuai perintah Permenakertrans no 1/2012 tentang Asuransi.
"Kekurangan gaji Warsinah selama bekerja Rp 4juta belum diberikan. Warsinah harusnya mendapatkan gaji 24 juta, namun hanya 18juta yang dibayarkan ke pihak keluarga melalui PJTKI," papar Rieke.
Selain itu, ia juga mendesak Pemerintah daerah Jawa Barat yang saat ini masih dipimpin oleh Ahmad Heryawan - Dede Yusuf , harus mengambil langkah-langkah konkrit terhadap persoalan perlindungan warganya.
"Di Kalimantan Barat dan Nusa Tenggara Barat misalnya, mereka melakukan tindakan cepat, memberikan fasilitas kepada keluarga untuk bertemu DPR, termasuk menyediakan pengacara ketika ada persoalan hukum. Pemerintah daerah juga dapat mencegah rakyatnya menjadi TKI keluar negeri dengan menyediakan lapangan pekerjaan dan mengawasi warganya yang akan pergi ke luar negeri di negara yang telah dimoratorium," jelasnya.
Rieke juga mengingatkan, pemerintah harus melaksanakan amanat konstitusi pasal 27 ayat 2 mengatakan bahwa "Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
Menurutnya, pemerintah daerah harus mampu menciptakan pekerjaan dan penghidupan layak. Jangan melakukan klaim keberhasilan mengatasi kemiskinan, jika ternyata hal ini tidak sesuai fakta. Hingga saat ini Jawa barat menjadi pemasok TKI terbesar di Indonesia. Sebelumnya Nusa Tenggara Barat menduduki peringat pertama, namun karena usaha pemerintah daerah NTB yang mengusulkan moratorium, jauh sebelum pemerintah pusat melakukannya, hal ini dapat mencegah pengiriman TKI.
"Saya tidak akan membiarkan rakyat Jawa Barat sendirian, lapangan pekerjaan itu harus diciptakan. Jangan biarkan rakyat bertaruh nyawa di negara orang, sementara kita sebagai pemerintah berpangku tangan, bahkan tidak melakukan apapun ketika warganya bermasalah," pungkas Rieke.