Hal itu disampaikan Indonesia Police Watch (IPW), pihaknya mengingatkan agar Gubernur DKI Jakarta Jokowi segera memperbaiki, mengantisipasi, dan memberi tanda pada jalan-jalan yang rusak.
"Jika tidak, Joko Widodo dan anak buahnya bisa terkena pidana dengan hukuman lima tahun penjara," ujar ketua Presidium IPW, Neta Sahputra Pane, Rabu (23/1/13).
IPW mengungkapkna itu berdasarkan, Pasal 273 ayat 1 sampai 3 UU LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), bahwa pejabat penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka atau mati terkena sanksi pidana. Jika korbannya mati, ancamannya lima tahun penjara dan jika luka berat ancamannya satu tahun penjara.
"Bahkan jika pejabat bersangkutan tidak memberikan tanda pada jalan yang rusak dipidana 6 bulan penjara. Pejabat penyelenggara jalan yang dimaksud adalah Menteri PU, Gubernur, Kanwil PU, dan Kepala Dinas PU," jelasnya.
Ia memaprkan, beberapa korban seperti kakak beradik Purwanto (30) dan Novita Sari (20) yang mengendarai motor, terjungkal setelah terperosok ke jalanan yang berlubang. Kemudian mereka dilindas bus Transjakarta di ruas jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur. "Purwanto tewas seketika dan Novita luka berat," paparnya.
Sebelumnya juga terjadi di kawasan yang sama, Kamis (17 Jan 2013) pasangan suami istri, Taufik (39) dan Beti Harianti (22) yang mengendarai motor tewas dilindas truk, setelah sebelumnya terjungkal di jalanan yang berlubang.
"Dalam peristiwa ini sopir truk diperiksa polisi. Sementara pejabat penyelenggara jalan tak pernah diperiksa polisi," tukas Neta.
Oleh karenanya, berkaitan dengan itu IPW mendesak Polri agar berani menegakkan hukum, menegakkan UU LLAJ, dan berani memeriksa pejabat penyelenggara jalan.
"Selama ini belum pernah ada pejabat penyelenggara jalan yg dipidana karena jalan rusak. Selain itu sudah saatnya keluarga korban menggugat pejabat penyelenggara jalan, jika ada keluarganya yg menjadi korban akibat jalan rusak. Dengan demikian UU LLAJ bisa ditegakkan," pungkasnya.