"Rokok ini ditemukan beredar di masyarakat dan setelah saya croscek ke lapangan, memang Rokok ini didapatkan dari kuwu Sukaselamet yaitu Bapak Caswan yang sebagai koordinator AKSI (Asosiasi Kuwu Seluruh Indramayu) dan informasi bahwa rokok ini dari bpk kuwu sukaselamet saya dapatkan dari Kuwu Desa Sumber jaya Yaitu Bpk Kuwu Mamat. Bahkan kata kuwu mamat setiap desa di pungut 1 juta untuk menebus rokok ini dan satu satu lagi buat kalender dan stiker bergambar yance-tatang," papar Anggota PPL (Pengawas Pemilu Lapangan), Ato kepada cuplik.com, Jumat (25/1/13).
Ato menilai, penyebaran rokok tersebut merupakan pelanggaran berat, apalagi itu dilakukan oleh pejabat publik, seorang kepala desa.
"Menurut saya ini adalah kampanye terselubung yang dilakukan oleh seorang Kuwu dan ini sangat tidak etis, apalagi ini di lakukan oleh seorang pemimpin desa yang notabenenya harus mengerti mana yang harus dilakukan dan mana yang seharusnya tidak boleh dilakukan," jelas Ato.
Sementara, di tempat yang berbeda, Sutrisno, Staf Advokasi Pos Bantuan Hukum Berbasis Masyarakat (PBHBM) Indrmayu mengatakan bahwa tindakan kuwu tersebut merupakan tindak pidana, dan harus ditindaklanjuti.
"Pelanggaran dalam pemilu kan perbuatan pidana yang tergolong tidak seberat kejahatan atau dapat diartikan sebagai perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dalam pemilu, ya jelas ini harus ditindak tegas, dan siapa pun yang melanggar peraturan KPU tentang pemilu harus di tindak, apalagi ini belum masanya kampanye, masa kampanye kan dimulai 7 sampai 20 februari (2013), masa sudah kampanye duluan," pungkasnya.