Cuplik.Com - Indramayu - Merasa desakannya tidak digubris, warga desa
Sukaslamet,
Kecamatan Kroya,
Indramayu kembali mendatangi Ketua BPD mereka,
Warsono. Pada Minggu (03/02) siang beberapa warga yang merupakan tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat meminta Warsono untuk menegaskan sikapnya terkait masa jabatan kuwu.
Warsono diminta untuk menentukan sikapnya mengingat jabatan kuwu bakal habis pada 5 Mei 2013 mendatang. Saat ini, menurut warga, seharusnya sudah masuk pada tahapan pembentukan panitia pemilihan kuwu (pilwu).
"Saya sudah lalui tahap pertama, yakni memberikan surat pemberitahuan tentang masa jabatan kuwu yang berakhir itu," ungkap Warsono. Namun menurutnya, sejak dua bulan lalu surat itu dikirimkan, belum ada balasan dari apapun dari kuwu Sukaslamet.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga menduga ada intervensi terkait pemberian wewenang kuwu menjadi Pjs tersebut. Hal ini patut dimaklumi, karena didahului oleh
tindakan camat yang diduga melakukan kampanye terselubung untuk memenangkan salah satu pasangan calon di Pilgub Jawa Barat di balai desa Sukaslamet.
Namun, Warsono berpendapat penundaan pemilihan kuwu dan menunjuk Pjs itu terkait Permendagri nomor 140. Namun hal ini dibantah oleh Ato, salah satu tokoh pemuda yang hadir.
"Aturan itu fleksibel. Desa Sukaslamet sangat kondusif untuk melaksanakan pemilihan kuwu," ungkapnya membantah soal penggunaan aturan tersebut.
Warga menilai, pernyataan Kuwu Caswan yang berulang-ulang mengungkapkan dirinya yang akan menjadi 'kuwu sementara' dinilai tidak etis.
"Warga hanya ingin pilwu ini sesuai jadwal. Tidak ada alasan apapun untuk menundanya," ungkap Watno, tokoh masyarakat setempat.