Jum'at, 10 Januari 2025

Penjual Wanita untuk Dijadikan PSK ke Saritem Dibekuk

Penjual Wanita untuk Dijadikan PSK ke Saritem Dibekuk

HUKUM
5 Februari 2013, 08:32 WIB
Cuplik.Com - Indramayu - Kepolisian resort (Polres) Kabupaten Indramayu berhasil membekuk lima pelaku yang diduga sebagai perdagangan orang (trafficking), Pelaku diamankan saat hendak membawa empat korban wanita yang akan dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di lokalisasi Saritem Bandung. Kelima pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Indramayu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kelima pelaku adalah berinisial Sud (23) warga Terisi, Indramayu; Has (33) warga Kecamatan Losarang, Indramayu; Ki (22) warga Kecamatan Pusakanegara Kabupaten Subang; Aan (23) warga Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang; dan Wak (38) asal Kecamatan Pusakanegara Kabupaten Subang.

Sementara untuk keempat korban yang akan dijadikan PSK di Saritem Bandung, berinisial Ay (17) dan Tr (17) warga Kecamata Kroya Kabupaten Indramayu, Mel (17) asal Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang dan El (24) warga Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang.

"Pelaku beserta korban, dapat kami amankan saat mereka hendak berangkat bersama-sama di Jl Raya Desa Muntur Kecamatan losarang Kabupaten Indramayu di depan hotel Ellista," ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP I Nyoman Dita saat memberi keterangan yang juga didampingi oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Hj S Dwi Hartati, KBO reskrim Iptu Rudi Ardiana, dan Kasubag Humas AKP Wahyudin.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yakni uang tunai senilai Rp100.000, empat unit handphone, 1 unit sepeda motor, 1 unit mobil Toyota Avanza berwarna putih nopol D 1362 QE yang digunakan pelaku serta 1 buah kartu ATM.

Ditegaskan dirinya, para pelaku kini sudah ditahan. Bahkan, modus yang digunakan ke lima pelaku tersebut dengan menjual korbannya untuk dijadikan PSK di lokalisasi Saritem. Dan mereka nantinya akan mendapatkan keuntungan dari pemilik lokalisasi Saritem.

"Akibat perbuatan para tersangka, telah melanggar pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang PTPPO dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta," tegasnya.

Kronologis Penangkapan

Nyoman menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan petugas yang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Losarang, mendapatkan informasi tentang pemberangkatan beberapa wanita yang akan dibawa ke lokalisasi Saritem, Bandung. Dengan adanya informasi tersebut, polisi menelusuri dengan mendatangi lokasi yang disebutkan.

Setibanya di depan hotel Ellista Losarang, petugas mendapati dua orang perempuan beserta 3 orang laki-laki sedang berada dilokasi. Petugas kemudian melakukan interogasi di tempat, dan didapati jika kedua wanita tersebut yakni Tr (17) dan Ay (17) akan dibawa bekerja ke lokasi Saritem oleh 3 orang laki-laki yang diduga sebagai tersangka.

Tidak lama, kemudian datang 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol D 1362 QE yang dikemudikan Ki, yang hendak menjemput korban dan pelaku. Seketika, petugas langsung mengamankan para pelaku dan korban. Namun, saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut, kembali petugas mendapati dua orang perempuan yakni El dan Mel yang dibawa oleh pelaku bernama Wak, Aan dan Ki yang sama-sama akan membawa para korban ke lokalisasi Saritem, Bandung. Selanjutnya, para tersangka dan korban dibawa ke Mapolres Indramayu.

Dari hasil pemeriksaan, kata I Nyoman, diketahui korban bernama Ay (17) dan Tr (17) warga Kecamata Kroya Kabupaten Indramayu sebelumnya telah diiming-imingi oleh War DPO dan Has, sebesar Rp200.000 dan Rp250.000. Sedangkan korban lainnya yakni Mel (17) asal Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang dan El (24) warga Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang, dijanjikan oleh para pelaku yakni Ki, War dan Aan bahwa jika mereka telah sampai di lokalisasi Saritem, akan diberikan uang kasbon yang besar dan uangnya akan dikirim ke orang tua masing-masing.


Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah