Kelima pelaku adalah berinisial Sud (23) warga Terisi, Indramayu; Has (33) warga Kecamatan Losarang, Indramayu; Ki (22) warga Kecamatan Pusakanegara Kabupaten Subang; Aan (23) warga Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang; dan Wak (38) asal Kecamatan Pusakanegara Kabupaten Subang.
Sementara untuk keempat korban yang akan dijadikan PSK di Saritem Bandung, berinisial Ay (17) dan Tr (17) warga Kecamata Kroya Kabupaten Indramayu, Mel (17) asal Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang dan El (24) warga Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang.
"Pelaku beserta korban, dapat kami amankan saat mereka hendak berangkat bersama-sama di Jl Raya Desa Muntur Kecamatan losarang Kabupaten Indramayu di depan hotel Ellista," ujar Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP I Nyoman Dita saat memberi keterangan yang juga didampingi oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Hj S Dwi Hartati, KBO reskrim Iptu Rudi Ardiana, dan Kasubag Humas AKP Wahyudin.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yakni uang tunai senilai Rp100.000, empat unit handphone, 1 unit sepeda motor, 1 unit mobil Toyota Avanza berwarna putih nopol D 1362 QE yang digunakan pelaku serta 1 buah kartu ATM.
Ditegaskan dirinya, para pelaku kini sudah ditahan. Bahkan, modus yang digunakan ke lima pelaku tersebut dengan menjual korbannya untuk dijadikan PSK di lokalisasi Saritem. Dan mereka nantinya akan mendapatkan keuntungan dari pemilik lokalisasi Saritem.
"Akibat perbuatan para tersangka, telah melanggar pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang PTPPO dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta," tegasnya.
Kronologis Penangkapan
Nyoman menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan petugas yang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Losarang, mendapatkan informasi tentang pemberangkatan beberapa wanita yang akan dibawa ke lokalisasi Saritem, Bandung. Dengan adanya informasi tersebut, polisi menelusuri dengan mendatangi lokasi yang disebutkan.
Setibanya di depan hotel Ellista Losarang, petugas mendapati dua orang perempuan beserta 3 orang laki-laki sedang berada dilokasi. Petugas kemudian melakukan interogasi di tempat, dan didapati jika kedua wanita tersebut yakni Tr (17) dan Ay (17) akan dibawa bekerja ke lokasi Saritem oleh 3 orang laki-laki yang diduga sebagai tersangka.
Tidak lama, kemudian datang 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol D 1362 QE yang dikemudikan Ki, yang hendak menjemput korban dan pelaku. Seketika, petugas langsung mengamankan para pelaku dan korban. Namun, saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut, kembali petugas mendapati dua orang perempuan yakni El dan Mel yang dibawa oleh pelaku bernama Wak, Aan dan Ki yang sama-sama akan membawa para korban ke lokalisasi Saritem, Bandung. Selanjutnya, para tersangka dan korban dibawa ke Mapolres Indramayu.
Dari hasil pemeriksaan, kata I Nyoman, diketahui korban bernama Ay (17) dan Tr (17) warga Kecamata Kroya Kabupaten Indramayu sebelumnya telah diiming-imingi oleh War DPO dan Has, sebesar Rp200.000 dan Rp250.000. Sedangkan korban lainnya yakni Mel (17) asal Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang dan El (24) warga Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang, dijanjikan oleh para pelaku yakni Ki, War dan Aan bahwa jika mereka telah sampai di lokalisasi Saritem, akan diberikan uang kasbon yang besar dan uangnya akan dikirim ke orang tua masing-masing.