Hal itu dilakukan dalam rangka menyambut masa kampanye Pemilihan Gubernur Jawa Barat (Pilgub Jabar) yang dilaksanakan pada 7 hingga 20 Februari 2013. Pelaksanaan penertiban tersebut dilakukan selama dua hari, dimulai hari ini, Rabu (6/2/13).
"Penertiban alat peraga sampai besok, dengan harapan pada saat masa kampanye sudah tidak ada lagi alat-alat peraga yang terpasang pada tempat-tempat yang dilarang," ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Indramayu, Syamsul Bahri Siregar kepada cuplik.com, Rabu (6/2/13).
Uchok -sapaan akrabnya- menjelaskan, hal itu dilakukan berdasarkan ketentuan UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan KPU nomor 14 tahun 2010 dan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 3 tahun 2013 yang telah ditetapkan per 31 Januari 2013 kemarin.
Diketahui, dalam Pasal 78 UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dijelaskan bahwa dalam kampanye dilarang mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum; merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pasangan calon lain; menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah; menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; dan lainnya.
"Saya sudah tugaskan seluruh Panwascam (Panwaslu Kecamatan) untuk melaksanakannya," tegas Uchok.
Diketahui, di beberapa wilayah seperti di Bandung sendiri, penertiban alat peraga kampanye sudah dilakukan sejak akhir Januari lalu, seminggu sebelum masa kampanye digelar.