Salah satu wartawan dari media Jurnal Indonesia, Amrun Harahap, mengaku sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Indramayu sejak 30 Januari 2013 kemarin. Namun hingga kini belum ada kabar terkait bagaimana tindaklanjut soal kasus tersebut.
Peristiwa itu terjadi, saat Camat Kroya, Basuni, mengusir dua wartawan dan seorang anggota Panwascam (Pengawas Pemilu Kecamatan) dalam acara perbekalan RT/RW dan perangka Desa di desa Sukaselamet, Kroya, Indramayu Jawa Barat.
"Itu sudah saya laporkan ke polres Indramayu pada tanggal 30 januari 2013, tapi sampai sekarang belum ada konfirmasi dari pihak Polres" tutur wartawan Jurnal Indonesia, Amrun Harahap, kepada cuplik.com, Kamis (7/2/13).
Ulah Camat Kroya tersebut dianggap telah melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers pasal 4 ayat 2 dan 3, terkait upaya menghalang-halangi peliputan seorang jurnalis.
Apalagi, lanjutnya, disinyalir, Camat Kroya juga telah menggunakan jabatannya melakukan agenda kampanye terselubung untuk memenangkan salah satu calon pada Pilgub Jabar 2013.
"Itu sudah jelas melanggar konstitusi," tegasnya.
Oleh karenanya, Polres Indramayu diminta segera memproses secara serius perilaku yang melanggar tersebut, agar menjadi efek jera bagi pejabat yang selalu menyalahgunakan kewenangannya.
Sebelumnya diberitakan, Camat Kroya juga telah dilaporkan ke kepolisian oleh Panwaslu Indramayu dengan perbuatan tidak menyenangkan. Belum diketahui apakah Camat Kroya terbukti melakukan tindak pidana Pemilu.