Cuplik.Com - Indramayu - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Indramayu (Panwaskab) baru menerima dua laporan pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan pemilihan gubernur Jawa Barat (Pilgub) ini. Bentuk pelanggaran tersebut terdiri dari pencoretan baligho, serta pengusiran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) oleh camat Kroya.
"Penemuan banyak, namun hal itu tak bisa ditindak sebelum ada pelaporan," ungkap Ketua Panwaskab Indramayu, Syamsul Bahri saat ditanya
Cuplik.com soal temuan jajaran Panwaskab di lapangan.
Pria yang biasa dipanggil Ucok ini berkilah jika kasus yang terjadi merupakan sengketa, maka Panwaskab hanya berkewajiban melakukan mediasi.
"Kalau pelanggaran administratif, kita serahkan ke KPU untuk ditindak lanjuti," ungkap Syamsul.
Syamsul juga menegaskan jika pihaknya tak memiliki kewenangan jika pelanggaran itu sudah dilimpahkan ke KPU ataupun kepolisian.