"Kami mau melaporkan adanya pemasangan spanduk di tempat-tempat terlarang. Tim advokasi kami juga menemukan video PNS yang ikut berkampanye secara resmi dengan berpakaian dinas untuk dukungan salah satu calon (Yance-Tatang)," ujar ketua Timses untuk Indramayu, Agung Mardianto.
Pihaknya merasa kecewa dengan dua kasus tersebut, pasalnya Indramayu sebelum memasuki masa kampanye kemarin, sudah melakukan tandatangan bersama dalam acara Ikrar Damai untuk Pilgub Jabar 2013.
"Padahal kita sudah berkomitmen Pilkada Damai. Video tersebut kami unduh di Youtube, kami ketik masnuskripnya, dan beberapa foto yang kami temkan di tempat terlarang seperti di sekolah-sekolah," paparnya.
Sementara, kuasa hukum timses Aher-Demiz, Yoga Fajri, mengingatkan bahwa meski diketahui Yance orang Indramayu, namun persaingan dalam berkampanye harus tidak timpang dan bermain jujur. Sehingga pihaknya mendesak agar Panwaslu bisa mengambil tindakan yang tegas.
"Meski tak bertuliskan Pilgub Jabar, Irianto MS Syafiuddin kan bukan kapasitasnya orang yang masuk jabatan struktural (pejabat). Kapasitasnya sebagai apa? Apakah ini politik pencitraan, atau apa?," katanya mempertanyakan gambar Yance yang terpasang di beberapa sekolah.
"Kami ingin memberi efek jera, suatu pembelajaran agar peristiwa ini tidak terulang kembali," imbuhnya.
Menanggapi itu, Ketua Panwaslu Indramayu, Syamsul Bahri Siregar alias Uchok mengaku senang adanya laporan tersebut, pasalnya sedang ditunggu-tunggu untuk ditindaklanjuti kemudian.
"Kami juga sudah menemukan dan Kami juga sudah berdiskusi soal video ini, laporan ini kami tunggu, tinggal kami mencari bukti-bukti yang lain," katanya.
Sementara terkait sebagian gambar yang dilaporkan, Uchok menilai, gambar Yance yang terpasang di sekolah tak ada kaitannya dengan Pilgub, sehingga pihaknya meminta waktu untuk berkonsultasi dengan Panwaslu Provinsi dan Bawaslu.
Ia juga meminta kepada pelapor agar melengkapi beberapa unsur yang belum terpenuhi, dan mengingatkan bahwa pihaknya hanya menerima laporan tak berwenang untuk melakukan tindakan.
"Karena kami tak memiliki hak paksa untuk memanggil saksi kami juga butuh ada kerjasama," jelasnya.
Akibat salah satu barang bukti, video dalam CD ternyata tidak tercopy, belum terpenuhi, ahirnya Timses Aher-Demiz belum membuat laporan secara resmi, pihaknya berjanji paling lambat Jumat (16/2) akan kembali ke Panwaslu untuk melengkapi semua.
"Untuk melengkapi Kemungkinan hari jumat," tutup kuasa hukum timses Aher.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Indramayu, Anna Sophanah menegaskan, meski PNS tak punya hak berpolitik tapi PNS juga punya hak politik.