ratusan massa dari Serikat Buruh Keramik Indramayu (SBKI-KASBI) dan didukung oleh serikat buruh lainnya mendatangi Polres Indramayu untuk melaporkan kasus penganiayaan dan tindak pemberangusan berserikat (union busting) yang dilakukan PT Chang Jui Fang Indonesia (CJFI), buruh juga mempertanyakan peran dan fungsi Polisi yang disinyalir telah melakukan pembiaran tindak kekerasan massa pro perusahaan atas buruh saat perusahaan menyewa preman memukul mundur massa aksi kemarin.
Dalam rapat konsolidasi buruh ini, dihadiri oleh Abdul Kholik selaku Ketua Federasi Serikat Buruh Pantura (FSBP), dan Pos Bantuan Hukum Berbasis Masysrakat (PBHBM) Indramayu selaku kuasa hukum.
"Hari ini kami akan menuju Polres Indramayu untuk menyampaikan kasus ini, agar ditangani oleh pihak berwajib, jika tidak ada tindak lanjut, maka kami akan terus mendorong pihak kepolisian agar tidak tebang pilih," tegasnya.
Perlakuan intimidasi atas praktik Union Busting disinyalir didalangi oleh Humas dan HRD PT CJFI terhadap para pekerja.
Menurut Ketua SBKI, Udin (40) intimidasi itu terjadi pada 12 Februari 2013, saat dipanggil dengan beberapa buruh lainnya di ruang kerja HRD, lalu berpindah ke ruang meeting. Udin mengaku diintimidasi Zamroni dan Sobirin agar tidak mengikuti peresmian SBKI-KASBI yang akan diresmikan di Desa Puntang Kecamatan Losarang Indramayu.
Menurut Wahyu, salah seorang pekerja serikat yang juga ikut ke Polres Indramayu (14/2/13), ketika di konfirmasi oleh Cuplik.com, dalam pelaporan ini, kedua terlapor diadukan atas pelanggaran Pasal 28 serikat pekerja, tentang perlindungan hak berorganisasi.
Hal itu dipertegas oleh salah satu pendiri PBHBM, Sahali, PT Chang Jui Fang Indonesia (CJFI) telah melakukan pelanggaran UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. karena melanggar Pasal 28 yang menyatakan bahwa siapapun dilarang menghalangi buruh untuk membentuk atau ikut dalam serikat buruh.
"Perilaku ini sudah jelas memenuhi tindak pidana Union Busting," tegas Sahali.
Apalagi, lanjutnya, aksi tandingan kemarin jelas-jelas dikoordinir oleh pimpinan HRD perusahaan yang nyata mengatakan penolakan terhadap kehadiran serikat buruh di PT CJFI.
Seperti diketahui, tindakan Union Busting daoat dijerat sesuai Pasal 43, yang menyatakan bahwa pelanggaran pasal 28 tersebut merupakan tindakan pidana kejahatan. Sanksi yang diberikan paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta paling banyak Rp 500 juta.