Cuplik.Com - Jakarta - Ribuan buruh yang tergabung dalam
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendatangi PT Telkom, Pasalnya perusahaan tersebut dianggap telah melakukan eksploitasi terhadap buruh.
"Praktik eksploitasi tersebut, dilakukan dalam bentuk sistem kontrak berkepanjangan, lebih dari 5 tahun, dan seharusnya demi hukum berubah menjadi pekerja tetap. Hak-hak normatif pekerja juga tidak dibayarkan sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, antara lain upah di bawah UMP, tidak adanya tunjangan makan dan tunjangan transport.
Bahkan di anak perusahaan TELKOM, pekerja security dipaksa untuk membayar biaya pelatihan kerja sebesar RP.500.000 untuk biaya sertifikat Garda Pratama, yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan," papar perwakilan massa aksi, Jumat (15/2/13).
Aksi tersebut dilakukan oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang merupakan afiliasi dari KSPI. Dihadiri lebih dari 1.500 masa aksi.
Eksploitasi PT Telekomunikasi Indonesia (TELKOM)
Diketahui, PT Telkom merupakan sebuah BUMN strategis melalui anak perusahaannya, PT Graha Sarana Duta (GSD) dianggap telah melakukan pelanggaran hak-hak normatif pekerja, yang dapat dikategorikan sebagai praktik eksploitasi tenaga kerja.
Ia memaparkan, misalnya sebanyak 378 pekerja security, cleaning service dan teknik outsourcing TELKOM yang tergabung dalam Serikat Pekerja Graha Sarana Duta (SEJAGAD) afiliasi ASPEK INDONESIA, dan telah bekerja sejak tahun 1995 di lingkungan TELKOM.
"Dengan berganti-ganti status di beberapa perusahaan outsourcing TELKOM, pada Desember 2012 yang lalu dipaksa kembali untuk dialihkan status pekerjanya kepada mitra outsourcing lain. 378 orang pekerja dimaksud menolak dialihkan, karena tindakan GSD melanggar ketentuan UU," jelasnya.
Pelangaran tersebut tercantum dalam Pasal 59 ayat (7) UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan yang menyatakan "Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu."
Selain itu, Jo Pasal 66 ayat (4) UU 13/2003, dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan.
Berikut adalah 11 Eksploitasi dan pelanggaran hak-hak normatif yang dilakukan oleh PT GSD (anak perusahaan PT Telkom):
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dilakukan secara terus menerus, dan terjadi selama belasan tahun d lingkungan TELKOM. (Pelanggaran Pasal 59 UU 13/2003)
- Belasan tahun upah di bawah UMP/UMK.
- Hanya sebagian kecil pekerja didaftarkan sebagai peserta JAMSOSTEK.
- Upah lembur tidak sesuai UU 13/2003 dan Kepmenakertrans No.102 Tahun 2004.
- Tunjangan uang makan dan transport yang dihilangkan secara sepihak.
- Pungutan paksa Rp.500.000,- untuk biaya pelatihan kerja (Sertifikat Garda Pratama) yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan namun dibebankan kepada para pekerja. Faktanya pekerja security tersebut telah memiliki sertifikat SATPAM, namun GSD tetap memungut uang dari pekerja, bahkan tanpa adanya kegiatan pelatihan dimaksud (fiktif) namun copy sertifikatnya dapat diberikan kepada pekerja.
- Pelemahan/intiminidasi terhadap hak berserikat kepada anggota dan pengurus serikat pekerja/union busting. (Pelanggaran Pasal 28 UU 21/2000).
- PHK sepihak terhadap 378 orang pengurus dan anggota SEJAGAD.
- Tidak membayarkan upah kepada 378 pekerja anggota SEJAGAD, sejak Januari 2013. (pelanggaran Pasal 151 jo Pasal 155 UU 13/2003). Sebelumnya, akibat gagalnya proses perundingan, maka pada 3 Oktober 2012 terjadi mogok kerja yang sah oleh SEJAGAD. Pada 11 Januari 2013, 5 dan 6 Februari 2013, SEJAGAD dan ASPEK Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di kantor TELKOM di Jalan Gatot Subroto Jakarta dan di Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat.
Selain itu, PT TELKOM juga dinilai tidak melakukan pengawasan dan penertiban serta membiarkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh PT SGD, hal itu berdasarkan pada aturan-aturan sebagai berikut:
- Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 Pasal 18; "Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh DILARANG MENYERAHKAN pelaksanaan sebagian atau seluruh pekerjaan yang diperjanjikan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh lain".
- Keputusan Direksi PT Telekomunikasi Indonesia Nomor: KD. 15/HK250/CP-B0011000/2010 pasal 6 ayat (2) tentang Pedoman Penyerahan Sebagian Pelaksana Pekerjaan Kepada Perusahaan Penerima Pekerjaan (Outsourcing), yang tegas menyatakan: "Perusahaan penerima pekerjaan TIDAK DAPAT MENYERAHKAN seluruh atau sebagian pekerjaan yang diterima kepada perusahaan penerima pekerjaan lainya".
- Perjanjian Pemborongan Penyediaan Jasa Outsourcing Pelayanan Pengamanan di Lingkungan TELKOM, No: K.TEL.18/HK810/CRM-00/2012 tanggal 17 Februari 2012, Pasal 17 tentang Larangan Penyerahan Kepada Pihak Ketiga, yang tegas menyatakan; "(1) Mitra DILARANG MENYERAHKAN pelaksanaan baik sebagian atau seluruh pekerjaan dimaksud Pasal 3 Perjanjian ini kepada Pihak Ketiga. (2) Apabila ketentuan ayat 1 pasal ini dilanggar oleh Mitra, maka TELKOM berhak secara sepihak MEMUTUSKAN Perjanjian ini, tanpa adanya tuntutan apapun dari Mitra dan TELKOM berhak menunjuk pihak lain untuk melanjutkan pekerjaan tersebut" Jo Pasal 34 tentang Larangan Sub-Kontrak dan Gratifikasi "(1) Mitra DILARANG menyerahkan pekerjaan (sub-kontrak) baik sebagian maupun seluruhnya kepada perusahaan milik pejabat dan/atau karyawan TELKOM atau kepada pihak-pihak manapun atau kepada siapapun yang terkait dengan kedudukan atau tugasnya sebagai pejabat dan atau karyawan TELKOM".
- Keputusan Kepala Kepolisian RI No.24 Tahun 2007 Pasal 23 ayat (4);"Dukungan pembiayaan pelatihan menjadi tanggung jawab organisasi, perusahaan dan/atau instansi/lembaga pemerintah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku."
Tuntutan Buruh:
- Mengangkat 378 pekerja anggota SEJAGAD ASPEK INDONESIA menjadi Karyawan Tetap TELKOM sesuai Pasal 59 jo Pasal 66 UU No.13 tahun 2003 jo Keputusan Mahkamah Konstitusi No.27/PUU-IX/2011, serta mempekerjakan kembali seluruh Pengurus dan Anggota SEJAGAD di pekerjaan dan lokasi semula.
- Membayar upah seluruh pekerja anggota SEJAGAD ASPEK INDONESIA sejak Januari 2013.
- Membayar kekurangan Upah Lembur sesuai UU No.13 Tahun 2003 dan Kepmenakertrans No.102 Tahun 2004, sejak pekerja bekerja di TELKOM.
- Memberikan hak seluruh pekerja atas Jamsostek.
- Membayar tunjangan uang makan dan uang transport yang tidak diberikan sejak 2 (dua) tahun terakhir hingga saat ini.
- Mengembalikan uang Sertifikat yang dipungut paksa dari pekerja sebesar Rp. 500.000,-.
- Memberikan kesempatan dan waktu kepada Pengurus dan Anggota SEJAGAD untuk menjalankan kegiatan berserikat di waktu jam kerja.
- Memberlakukan Struktur Skala Upah yang membedakan upah antara pekerja baru dengan pekerja di atas masa kerja (1) satu tahun.
Atas penyikapan tersebut, sejak 5 Februari 2013 hingga hari ini, 378 anggota SEJAGAD ASPEK INDONESIA menginap di tenda perjuangan SEJAGAD ASPEK INDONESIA, di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jl. Latuharhari, Jakarta Pusat.
"Kami akan terus berjuang untuk memperoleh hak-hak normatif kami sebagai pekerja yang bermartabat! Kami mencintai BUMN yang bersih dan yang taat pada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, tanpa ada eksploitasi dan intimidasi kepada pekerjanya, karena kami adalah rakyat Indonesia!" tegasnya.