"Proses kasusnya cukup kilat. Ini rekor tersendiri, dan MURI harus mencatat rekor ini," ungkap Neta dalam rilisnya.
Proses penanganan Rasyid hanya memakan waktu 11 hari, dan dalam waktu 1,5 bulan sudah masuk pengadilan. Neta berpendapat hal ini bagus, namun sayangnya tidak dibarengi dengan profesionalitas dari aparat kepolisian.
"Tidak ada rekonstruksi, tes alkohol, pemeriksaan saksi kunci, serta penyidikan di kafe tempat Rasyid menghabiskan malam tahun baru itu. Semuanya tidak dilakukan polisi," katanya.
Kelalaian polisi ini membuat berita acara pemeriksaan (BAP) Rasyid Rajasa lemah. Hal ini bisa berakibat mencederai rasa keadilan masyarakat. Karena, Rasyid bisa saja divonis hukuman percobaan atau malah bebas. IPW menghimbau, agar KY dan MA mengawasi proses persidangan agar hakim bisa bekerja secara profesional, independen dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan.
Sebagaimana ramai diberitakan, Rasyid adalah pelaku tabrakan yang menewaskan Harun (57) dan M Raihan (1,5). Rasyid yang saat itu mengendarai BMW X5 menubruk Daihatsu Luxio dari belakang di Tol Jagorawi, Km 3+350, pada 1 Januari lalu.