"Tidak hanya lemah, tetapi seakan-akan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, sengaja membiarkan penyimpangan tersebut. Terlebih alasan yang digunakan sangat tidak tepat disampaikan oleh petugas yang diberikan kewenangan untuk memeriksa, menyita dan menyidik, yaitu karena kurangnya pegawai pengawas dan tidak ada pengaduan dari pekerja/buruh yang bersangkutan," tutur Ketua DPC ISBI (Ikatan Serikat Buruh Indonesia) Bogor, Reza Firmansyah, Selasa (19/2/13).
Pihaknya memaparkan, pelanggaran terhadap pembayaran upah di bawah upah minimum yang berlaku, pemberangusan terhadap pengurus/anggota serikat pekerja/serikat buruh, bahkan tidak diikut-sertakannya pekerja/buruh oleh pengusaha ke dalam program jaminan sosial tenaga kerja, merupakan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Namun, lanjutnya, pemerintah setempat seakan-akan tutup mata dan membiarkan terjadinya tindak pidana ketenagakerjaan dilakukan oleh pengusaha.
"Tapi jika pekerja/buruh yang melakukan dugaan tindak pidana, dengan mudahnya dijadikan tersangka dan ditangkap," ungkapnya.
Ia menjelaskan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai fungsi yang sama dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, berwenang untuk memasuki semua tempat kerja, bahkan jika ditolak memasuki tempat kerja dimaksud, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil dapat meminta bantuan Polisi Negara Republik Indonesia, sebagaimana perintah yang dimaksud Pasal 2 ayat (3) Undang-undang No. 3 Tahun 1951.
Namun, sudah menjadi rahasia umum, PPNS tidak menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Padahal ketentuan perundang-undangan merupakan perwujudan dari hak dasar setiap orang yaitu hak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana yang dimaksud Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Oleh karenanya, tindakan lalai atau pengabaian kewajiban hukum oleh penyelenggara negara incasu PPNS pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (3) Undang-undang No. 37 Tahun 2008, dan dapat dimintai pertanggung-jawaban secara hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 jo. Pasal 1366 jo. Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Selain itu, PPNS dinilai tidak pernah memberikan informasi terhadap pengaduan yang dilaporkan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh atas adanya dugaan tindak pidana kejahatan di bidang ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pengusaha, sebagaimana yang diwajibkan oleh Pasal 1 ayat (2) Undang-undang No. 14 Tahun 2008, dan tindakan yang demikian dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun.
Menyikapi itu, maka Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia menyatakan sikap :
1. Mendesak Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan, khususnya Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat, untuk selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja agar segera memberikan informasi publik terhadap pengaduan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh atas dugaan tindak pidana kejahatan di bidang ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pengusaha bermental "nakal" di Kabupaten Bogor, propinsi Jawa Barat;
2. Mendesak Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan, untuk selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja agar segera memeriksa, menyelidiki dan menyidik pro justitia atas pengaduan yang telah dilaporkan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh atas dugaan tindak pidana kejahatan di bidang ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pengusaha bermental "nakal" di Kabupaten Bogor, propinsi Jawa Barat;
3. Memperingatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan, apabila dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja ke depan tidak memberikan informasi publik, memeriksa, menyelidiki dan menyidik pro justitia terhadap pengaduan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh atas dugaan tindak pidana kejahatan di bidang ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pengusaha bermental "nakal" di Kabupaten Bogor, propinsi Jawa Barat, maka kami akan ajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan sengketa informasi publik sesuai dengan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 dan Undang-undang No. 37 Tahun 2008.