Peristiwa tersebut dinilai bukanlah kejadian baru, tetapi kejadian yang terus berulang tanpa adanya solusi riil dan implementatif dari pemerintah.
"Di running text sebuah TV, Wakil Menteri Kesehatan hanya bisa bicara kalau RS tidak boleh menolak pasien karena alasan ketiadaan uang jaminan, tanpa pernah bisa dan mau memberikan sanksi tegas kepada RS," ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timbole Siregar, Selasa (19/2/13).
Menurutnya, kehadiran UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) seharusnya lebih bisa memastikan bahwa seluruh rakyat berhak atas jaminan kesehatan tanpa adanya penolakan RS, "apalagi harus adanya syarat uang jaminan," ungkapnya.
Namun, lanjut Timboel, keterlambatan kinerja pemerintah SBY dalam mengimplementasikan UU SJSN yang seharusnya 2009 sudah harus berjalan, membuat rakyat, terutama kaum miskin terus mengalami masalah serius mengakses pelayanan kesehatan hingga saat ini.
"Keterlambatan ini tidak juga membuat SBY sadar akan hak konstitusi rakyat atas jaminan kesehatan. Masalah ini akan terus berlangsung di negara ini," tegasnya.
Ia menegaskan, hal itu terbukti atas lahirnya PP no. 101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Perpres no. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, yang dinilai isinya sangat jauh dari semangat jaminan sosial seluruh rakyat Indonesia
"Ini merupakan skenario jahat lanjutan pemerintah SBY untuk tetap tidak melayani kesehatan rakyat secara paripurna. Keberadaan dua aturan tersebut melegitimasi pentahapan peserta penerima bantuan iuran sampai tahun 2019," jelasnya.
Timboel mengungkapkan, Pemerintahan SBY selalu mengedepankan masalah anggaran menjadi alasan utama untuk menghindari perintah konstitusi. Sehingga, PP dan Perpres tersebut memberi kekuasaan penuh Kementarian Keuangan untuk menentukan jumlah peserta jaminan kesehatan bagi rakyat miskin (peserta PBI).
Diketahui, per 1 Januari 2014, DJSN (Dewan Aminan Sosial Nasional) dan Kemenkes (Kementerian kesehatan) sudah mengusulkan peserta sebanyak 96,7 juta rakyat sebagai peserta PBI dengan iuran Rp. 22.200/orang/bulan.
Namun, melalui surat Kemenkeu nomor S-85/MK.02/2013 tanggal 5 Februari 2013, Menkeu secara sepihak menetapkan jumlah peserta 86,4 juta rakyat dengan iuran Rp. 15.000/bulan/orang.
"Anggaran pemerintah ada, tapi SBY tidak mau rakyat miskin sehat. Quo vadis SBY?" pungkasnya.