Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Indramayu, Syamsul Bahri Siregar alias Uchok, usai memanggil para terlapor, Rabu (20/2/13). Panwaslu juga mengatakan sebelumnya sudah melaporkan dan mempresentasikan kasus tersebut ke Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Indramayu yang terdiri dari Kejaksaan Negeri, Kepolisian, dan Panwaslu itu sendiri.
"Disepakati peristiwa tersebut mengarah pada tindak pidana pemilu, namun pihak Panwaslu diminta untuk melengkapi klarifikasi dari saksi-saksi," ujarnya saat ditemui cuplik.com di Kantor Panwaslu Indramayu, Rabu malam (20/2/13).
Pihak yang sudah dipanggil antara lain Kepala Dinas Pendidikan Indramayu, Odang Kusmayadi sebagai penanggungjawab, pihak terlapor, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Menengah (Dikmen) Indramayu, Ali Hasan dan Nana Sudiana. Dari ketiga orang tersebut, Nana berhalangan hadir.
"Kita sudah mintakan klarifikasi terkait dengan pertanyaan, tapi kita belum bisa sampaikan sekarang, ini terkait kode etik," jelasnya.
Meski begitu, Uchok memaparkan, dari hasil pemeriksaan kedua orang tersebut dibenarkan bahwa peristiwa dugaan PNS berkampanye itu sesuai dengan laporan yang diterima.
"Dari hasil pemeriksaan. Tempat kejadian itu betul di gedung PGRI Kecamatan Losarang pada hari Senin 11 Februari sekitar pukul 13.00 WIB," ungkapnya.
"Berdasarkan jabatannya terlapor juga adalah betul sebagai jabatan struktural di Dinas Pendidikan Indramayu. Kehadirannya saat itu mewakili Kadisdik karena berhalangan hadir sedang ada di Jakarta," imbuh Uchok.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, menurut Uchok masih perlu dihadirkan beberapa saksi untuk kemudian diputuskan dan dilaporkan ke tingkat penyidik kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Mudah-mudahan prosesnya cepet selesai tepat waktu dan diserahkan ke penyidik kepolisian sebelum tanggal 28 (Februari) sudah selesai," tegasnya.
Terkait saksi yang rencananya akan dipanggil, Panwaslu menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua pelapor yaitu Timses nomor 3 dan Timses nomor 4. Selain itu, Panwaslu juga akan memanggil Ketua PGRI Indramayu, Suhaeli (Mantan Kadisdik Indramayu) dan Timses nomor 2 sebagai terlapor.
"Beliau (Suhaeli) hadir di Losarang berdasarkan keterangan dari saksi. Sabtu besok (23/2) akan dipanggil (semuanya)." jelasnya.
Pemanggilan terhadap tim sukses (Timses), Panwaslu menjelaskan, bertujuan untuk mendapatkan unsur terkait keuntungan dan kerugian dalam video tersebut bagi tim sukses masing-masing.
"Apakah betul perbuatan itu menguntungkan (bagi pasangan calon nomor 2) dan apakah ada kerugian (bagi pasangan calon lain)," terang Uchok.
Lebih jauh Uchok menilai, persaksian dari tim sukses masing-masing tentu akan berposisi membela kepentingannya masing-masing, untuk itu, Uchok menegaskan akan dihadirkan saksi ahli terkait video tersebut.
"Kita juga akan mendatangkan saksi ahli yang didatangkan dari provinsi," pungkasnya.