"Saya Ono Surono sebagai Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Jawa Barat dan Ketua Puskud Mina Laksana Mukti Jawa Barat, Ketua KPL Mina Sumitra dan juga sebagai pelopor terbentuknya Konsorsium Asuransi Kapal Nelayan (KAKAP) di Indonesia, dengan ini menyampaikan tidak bersedia diusulkan untuk menerima penghargaan presiden RI," tegas Ono, Kamis (21/2/13).
Hal itu disampaikan saat dirinya mendapatkan surat dari Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Barat, Ir Ahmad Hadadi pada hari Senin, 18 Februari 2013 untuk meminta dirinya bersedia menerima pengharggan dari Presiden RI yang akan dilaksanakan pada Senin, 25 Februari mendatang.
Penolakan penghargaan tersebut, menurut Ono Surono sangat beralasan, Pertama, program INKA MINA oleh Presiden SBY dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah gagal. Dibuktikan banyak kapal bantuan yang tidak beroperasi dan malah menjadi kasus hukum pada beberapa daerah, seperti di Kabupaten Indramayu.
Kedua, Kebijakan Pemerintah melalui KKP dengan melahirkan UU atau PERMEN nomor 30/2012 dinilai sangat berbau Neolib dan merugikan serta menyengsarakan para nelayan atau Koperasi perikanan.
Ketiga, penangkapan Nelayan Kecil, dan penangkapan lainnya di seluruh Wilayah laut NKRI oleh aparat penegak keamanan di laut tidak berprikemanusiaan dan sarat pemerasan. "Seperti yang terjadi pada salah satu nelayan, Soleh, Nakhoda/Pemilik KM. Marga Dana yang dihukum 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Subang karena masalah administrasi surat-surat kapal," ungkapnya.
Keempat, Tidak ada kepedulian dari Pemerintah terhadap nelayan dengan berbagai macam program dan bantuan yang tidak tepat sasaran dan cenderung dimanfaatkan oleh segelintir orang.
Dari keempat alasan tersebut, ia menghimbau kepada seluruh elemen nelayan, melarang bagi Anggota atau Pengurus HNSI dan PUSKUD atau Koperasi Mina se Jawa Barat, Sekaligus kepada seluruh organisasi nelayan se-Jawa Barat untuk tidak mengusulkan anggotanya menerima penghargaan dari Negara atau Presiden atau KKP RI.
"Apalah artinya sebuah Penghargaan dari presiden di saat Nelayan Indonesia masih disengsarakan oleh Negara dan Para Pejabatnya," pungkasnya.