Diketahui, nomor urut 2 adalah Yance-Tatang, Yance atau Irianto MS Syafiuddin merupakan suami dari Bupati Indramayu, Anna Sophanah.
"Berdasarkan laporan dari Masyarakat desa Krasak Kec. Bongas Kab. Indramayu, telah terjadi pengancaman/intimidasi kepada Rakyat untuk mencoblos no.2 yang dilakukan oleh Ketua RT. Kepada Panwas dan PPL mohon segera tindaklanjuti laporan tersebut," berikut salah satu laporan yang diterima cuplik.com dalam pesan singkatnya, Sabtu (23/2/13).
Selain itu, dikabarkan bentuk intimidasi lainnya seperti adanya ancaman-ancaman dan perbuatan secara psikologis yang dirasakan masyarakat. Misalnya perangkat desa akan membenci warganya yang tak mau menuruti ajakannya, bahkan tersiar isu diancam secara fisik.
Padahal, sebelumnya Panwaslu mengingatkan bahwa pejabat struktural, Kuwu/Kepala Desa, PNS, dan pejabat publik, sangat dilarang melakukan kampanye untuk pemenangan calon tertentu, apalagi sampai melakukan intimidasi, sebab perbuatan tersebut merupakan ttindak pidana dan bisa dijerat kurungan dan denda ratusan juta rupiah.
Selain perangkat desa, pelanggaran lain juga ditemukan oleh Panwaslu terkait rumor bagi-bagi duit.
"Kami sedang menyelidiki dan mencari bukti-bukti hukumnya. Kami juga sedang memantau potensi bagi-bagi uang yang infonya telah masuk via sms," ujar Ketua Panwaslu Indramayu, Syamsul bahri Siregar.