"Iya, kami bertiga dipanggil sebagai saksi," ungkap Faizin.
Saat ditanyakan perihal pemanggilan ini, para saksi berpendapat pertanyaan penyidik tak berbeda dengan Panwaskab.
"Seputar kejadian di video saja. Kronologisnya seperti apa. Saya hanya melihat kejadiannya, cuma tak tahu siapa yang merekam," lanjut Faizin.
Mereka bertiga dipanggil atas berkas laporan yang diajukan Panwaskab. Tak hanya mereka, penyidik Polres pun berencana memanggil tim sukses Aher-Demiz dan tim sukses Dede-Lex sebagai pelapor yang juga melaporkan atas kasus yang sama.
Sebelumnya, diberitakan Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Kabupaten Indramayu mensinyalir adanya tindak pidana pemilu dalam video tersebut.