Cuplik.Com - Kaltim - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam keras tindakan aparat desa yang menganiaya Jurnalis Paser TV,
Nurmila Sari Wahyuni (23) saat melakukan peliputan sengketa tanah di
Desa Rantau Panjang, Paser, Kalimantan Timur.
Akibat pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, 3 Maret 2012 ini, Nurmila Sari Wahyuni menderita luka-luka, dan harus keguguran anak pertamanya.
Ketua IJTI Kalimantan Timur
Fitriansyah Adisurya mengungkapkan, "IJTI akan melakukan advokasi atas kasus ini dan menuntut aparat desa yang melakukan tindakan biadab ini diproses secara hukum," kata Fitriansya kepada
Cuplik.com.
Peristiwa ini bermula, saat Nurmila Sari Wahyuni ditugaskan Redaksi Paser TV pada minggu 3 Maret 2012 untuk meliput sengketa tanah di Desa Rantau Panjang, Paser, Kalimantan Timur.
Namun, saat berada di lokasi, sejumlah aparat desa meminta Nurmila untuk tidak melakukan peliputan. Bahkan, salah satu aparat melakukan penganiayaan yang berdampak Nurmila menderita luka-luka dan terjatuh.
Pada saat kejadian, Nurmila juga sudah meminta aparat untuk tidak melakukan kekerasan. Namun permintaan itu tidak di tanggapi, hingga terjadi penganiayaan yang berdampak Nurmila menderita luka-luka hingga keguguran kehamilan yang pertama. Saat ini Nurmila Sari di rawat di RSUD Panglima Sebaya, Paser, Kalimantan Timur.
Atas peristiwa ini, IJTI menuntut Polisi untuk mengusut tuntas peristiwa ini, dan membawa pelaku untuk diproses secara hukum.