Ribuan massa Gerakan Nelayan Menggugat yang terdiri dari Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Serikat Nelayan Tradisional (SNT), Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), dan Serikat Tani dan Nelayan (SETAN) berencana akan menyambut kedatangan Menteri Cicip Sutardjo dalam rangka panen udang di desa Singajaya - Indramayu.
"Pukul 08.00 WIB akan dilaksanakan aksi unjuk rasa nelayan pada saat Menteri Kelautan dan Perikanan RI berkunjung ke Indramayu dengan kekuatan massa lebih dari 1000 orang," ujar Ketua HNSI Jawa Barat, Ono Surono, Jumat malam (8/3/13).
Aksi yang dipimpin oleh Ahmad Tabroni sebagai Kordum, akan menuntut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menghapus dan menolak Permen nomor 30 tahun 2013 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan. Pasalnya Permen tersebut dinilai sangat berpihak pada kepentingan asing.
Sekjen SNI, Budi Laksana menegaskan, aksi itu merupakan awal dari gerakan nelayan untuk terus mendesak penghapusan Permen tersebut.
"Kita menolak Permen 30/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap, dan menuntut dilaksanakannya Inpres 15/2011 tentang Peningkatan Kehidupan Nelayan," tegas Budi saat dihubungi cuplik.com di waktu yang sama.
Budi memaparkan, beberapa pasal bermasalah dalam Permen tersebut seperti, Pasal 4 soal badan hukum yang mewajibkan bagi pemilik kapal secara akumulasi 200GT untuk memiliki badan hukum tersendiri, "Dengan menggunakan badan hukum berarti KKP menafikan koperasi-koperasi nelayan di Indonesia," jelasnya.
Selanjutnya, dalam Pasal 37 masalah pembatasan wilayah tangkap yang hanya satu area yang diberikan dinilai sangat memberatkan nelayan.
Serta Pasal 69 tentang bongkar muat kapal ikan di tengah laut khusus untuk kapal 1000GT, menurut Budi aturan ini sangat mencurigakan dan disinyalir KKP berpihak pada kepentingan asing.
"Padahal KKP tidak bisa mengizinkan kapal di atas 800GT, berarti ada kepentingan apa ini, KKP sepertinya tidak ada semangat adanya industrialisasi perikanan di Indonesia," tegasnya.
Bukan hanya itu, Budi juga mempertanyakan program INKA-MINA yang menyalurkan 1000 kapal ke nelayan. "Banyak masalah, seperti ukuran kapal yang tidak sesuai standar dan penerimanya ada juga yang bukan dari nelayan," ungkapnya.
Selain itu, Budi juga mengingatkan bahwa pemerintah harus segera merumuskan RUU tentang Perlindungan Nelayan.
Sebelumnya diberitakan, akibat Permen tersebut dinilai tak berpihak pada nelayan, salah satu pengurus HNSI Jabar menolak usulan penghargaan dari Presiden RI.