Hal itu diungkapkan Komite Aksi Jaminan Sosial yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (KAJS-MPBI) dalam menanggapi soal aturan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditetapkan Menteri Keuangan RI, Agus Martowardojo sebesar Rp 15.500 perbulan yang dibatasi untuk 86,4 juta jiwa penduduk Indonesia.
"Kebijakan tersebut berpotensi tidak jalannya jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia seumur hidup dan untuk seluruh jenis penyakit (universal coveraga)," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Sekjen KAJS-MPBI, Said Iqbal, Jumat malam (8/3/13).
Dia menerangkan, alasasan penolakan iuran yang ditetapkan Menkeu didasari. Pertama, pelaksanaan jaminan kesehatan adalah perintah konstitusi berdasarkan UUD 1945, UU 40/2004 tentang SJSN, UU 24/2011 tentang BPJS. Maka, lanjut dia, harus dipastikan 1 Januari 2014 seluruh rakyat mendapatkan jaminan kesehatan termasuk PBI. Jumlah PBI, menurut KAJS-MPBI harusnya adalah 150 juta jiwa, bukan 86,4 juta.
"KAJS-MPBI berpendapat, masyarakat yang berpenghasilan sama dengan atau lebih kecil dari upah minimum adalah termasuk kategori PBI," terangnya.
Kedua, dia menegaskan, menteri keuangan tidak bisa menganulir keputusan rakor Menkokesra yang telah melibatkan semua stakeholder dan menteri terkait lainnya telah memutuskan iuran PBI adalah Rp 22.201 perorang perbulan, perjumlah PBI 97,4 juta jiwa, meskipun KAJS-MPBI tetap berpandangan jumlah PBI seharusnya 150 juta.
Dia juga menyatakan, padahal dalam UU Kesehatan perintah anggaran untuk kesehatan adalah 5% dari APBN, sekitar kurang lebih 75 triliun tahun 2013, dan anggaran ini sudah mencukupi pembiayaan PBI dengan jumlah 140 juta orang.
"Dengan demikian menkeu telah bertindak sewenang-wenang dan arogant terhadap hak konstitusi rakyat yang berlindung di balik alasan anggaran dan viskal," tegasnya.
Ketiga, Said mengungkapkan, bila Menkeu tetap menetapkan iuran PBI Rp 15.500 perbulan. Maka, lanjut dia, seharusnya hal ini juga berlaku bagi iuran Non PBI (Peserta dari pekerja, pengusaha, dan lainnya) dengan membayar Rp.15,500 juga. Namun, hal ini akan berakibat BPJS kesehatan akan mengalami kesulitan pendanaan. Sehingga, jaminan kesehatan untuk seluruh penyakit yang berlaku seumur hidup (universal coverage) tidak akan tercapai.
Oleh karena itu, Dia menegaskan pihaknya menuntut menkeu Agus Martowardojo diberhentikan dari jabatannya karena telah mengabaikan hak konstitusi rakyat dan menghalang-halangi jaminan kesehatan (universal coverage). Dia juga menilai, Agus Martowardojo tidak layak untuk menjadi calon gubernur Bank Indonesia.
Dari tuntutannya itu, pihaknya berencana akan melaksanakan aksi besar-besaran dalam waktu dekat terkait hal tersebut.
"KAJS-MPBI akan melakukan aksi besar-besaran dalam waktu dekat di DPR untuk menolak agus Martowardojo (menkeu) menjadi gubernur BI dan secepatnya diberhentikan sebagai menkeu," pungkasnya.