Hal itu diungkapkan saat Menteri Kelautan dan Perikanan, Cicip Sutardjo menemui massa aksi dari aliansi serikat nelayan yang terdiri dari HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia), SNI (Serikat Nelayan Indonesia), SNT (Serikat Nelayan Tradisional), dan SETAN (Serikat Tani dan Nelayan) saat mengunjungi panen udang di Indramayu, Jawa Barat, kemarin (9/3/13).
"Saya baru denger detil begini, kalau memang itu ada, tolong kasih surat tembusan ke saya, nanti saya akan rapatkan. Nanti kita akan undang kalian juga," ujar Cicip saat mendengar keluhan perwakilan serikat nelayan di kantor Pemda Indramayu.
Terkait tuntutannya terhadap penghapusan Permen nomor 30/2012, Cicip yang juga Politisi Partai Golkar itu menilai ada salah tafsir mengenai isi tersebut, sehingga meminta para nelayan untuk meninjau kembali Permen tersebut.
"Ini salah persepsi, coba pelajari lagi Permennya. Kita membuat itu tidak untuk memberatkan nelayan, tujuannya untuk mensejahterakan nelayan. Tidak ada di kamus kita membuat kebijkan untuk menyengsarakan nelayan," kata Cicip.
Sementara, Ketua HNSI, Ono Surono memaparkan secara detil terkait permasalahan nelayan di lapanagan, seperti masalah alat tangkap, perizinan yang dipersulit, wilayah penangkapan yang tak jelas hingga masalah kriminalisasi nelayan kecil oleh oknum polisi laut.
Begitu pun dengan Ketua SNT, Kajidin, ia memaparkan bahwa kebijakan yang dibuat dapat mengakibatkan terjadinya konflik antar nelayan, seperti perebutan wilayah tangkap.
"Nelayan kecil, hanya karena tidak ada izin sesuai aturan itu, sampai-sampai dipenjara enam bulan, padahal itu kesalahan administrasi bukan pidana, Ini kan keterlaluan," katanya di depan Menteri.
Bahkan, Sekjen SNI, Budi Laksana menilai Permen 30/2012 tersebut sangat berbau neolib karena memberikan peluang besar bagi kapal asing untuk mengeruk kekayaan laut Indonesia.
Mendengar jawaban Menteri, pihak serikat nelayan berencana akan mengirim surat langsung ke menteri dan mengungkapkan segala permaslahannya.
Sebelumnya kedatangan Menteri tersebut disambut aksi oleh para nelayan, namun karena dianggap tak punya izin aksi demonstrasi maka aparat dari kepolisian dan TNI membubarkan paksa aksi tersebut. Meski begitu aksi dilanjutkan di depan Pendopo Pemda Indramayu.