Sabtu, 19 April 2025

Meski Ada Bukti Video, PNS Lolos dari Jeratan Hukum

Meski Ada Bukti Video, PNS Lolos dari Jeratan Hukum

HUKUM
22 Maret 2013, 19:19 WIB
Cuplik.Com - Indramayu - Meski ada bukti rekaman video, beberapa pejabat dari Dinas Pendidikan Indramayu lolos dari jeratan hukum. Pasalnya kurang memenuhi unsur-unsur pidana Pemilu.

Hal itu diketahui dalam persidangan kasus PNS berkampanye yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu terhadap terdakwa Koordinator Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu dan juga menjabat sebagai Presidium Pembentukan Provinsi Cirebon (P3C), Nana Sudiana, Jumat (22/3/13).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri menetapkan tersangka Nana Sudiana terbukti mengajak audiens untuk memilih pasangan calon nomor 2, Yance-Tatang. Nana dijerat dengan Pasal 116 juncto Pasal 80 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, tersangka diancam hukuman enam bulan penjara atau denda Rp6 juta.

Sementara, beberapa pejabat seperti Kepala Dinas Pendidikan Indramayu sebagai penanggungjawab, Ketua PGRI Indramayu yang juga hadir di tempat kejadian, dan Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Kabid Dikmen) Dinas Pendidikan Indramayu yang juga ikut menyampaikan pidato, lolos dari jeratan hukum pidana Pemilu.

"Iya, karena yang terbukti mengajak hanya satu orang. Yang lainnya tak memenuhi unsur pidana Pemilu, karena sifatnya bertanya. Kalau yang ini (Nana Sudiana) kan jelas dia mengajak orang mencari 10 orang dari masing-masing peserta," jelas Ketua Panwaslu Indramayu, Syamsul Bahri Siregar usai bersaksi.

Uchok, sapaan akrabnya, juga menambahkan, lolosnya pejabat lain karena unsur seperti alat peraga tidak ada dalam kegiatan tersebut, dan juga kegiatannya murni untuk sosialisasi UN. Sehingga unsur dikatakan berkampanye tidak ada dan tidak bisa dijerat dengan pasal pidana pemilu.

Sedangkan menurut pengacara terdakwa, Khalimi SH, kliennya Nana Sudiana yang menjadi terdakwa tidak merasa kasus tersebut dilokalisir atas lolosnya pejabat lain.

"Tidak ada lokalisir kasus, dan memang pak Nana tidak bersalah, pelanggaran kan bukan berarti salah," tegasnya.

Khalimi beralasan bahwa pasal 116 yang menjerat Nana, tidak bisa dibuktikan, karena menyangkut unsur keuntungan dan kerugian seperti apa dari masing-masing pasangan calon.

"Harus ada wacana baru, terkait Pasal 116 ayat 4, lebih spesifik di PTUN. Menguntungkan dan merugikan dalam bentuk psikis ini seperti apa," pungkasnya.


Penulis : Dewo
Editor : Dewo

Tag :

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Rilis Lagu Terbaru, Miss Merry Riana Ungkap Fakta

Fakta mengejutkan terungkap dari Miss Merry Riana. Siapa sangka Entrepreneur, Investor dan Content Creator ini menyanyikan sebuah lagu rohani? Berawal di akhir bulan Januari 2023, pada saat itu Produser Impact Music Indonesia, Alberd Tanoni meminta Ms

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.