Pada awal persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dakwaan terhadap kasus tersebut kepada Terdakwa dengan pasal 116 ayat (4) Jo. Pasal 80 UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. seusai JPU membaca dakwaan, kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsinya secara lisan, terkait dengan kompetensi pengadilan dalam menggelar kasus ini, karena dianggap bukan menjadi kompetensi Pengadilan negeri (PN) Indramayu, melainkan kompetensi absolut dari Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN). tetapi majelis hakim PN Indramayu dalam putusan sela secara lisannya menolak eksepsi lisan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terdakwa, Majelis hakim merujuk, "bahwa perkara ini yang dipersoalkannya bukan surat keputusan, melainkan terdakwa sebagai PNS telah melakukan penggiringan untuk memilih calon tertentu."
Dikarenakan Putusan sela Majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa, maka JPU langsung mengajukan saksi-saksi untuk melengkapi dakwaannya. Salah satu saksi JPU adalah Ketua Panwaslu Indramayu, Syamsul Bachri, SH, MHum. yang menjelaskan berdasarkan laporan yang masuk pada lembaga yang diketuainya, serta melakukan tahapan pleno dan hasil konsultasi dengan Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu), bahwa benar saudara terdakwa Nana telah melakukan tindak pidana pemilu pada Pilgub jabar 2013 kemarin.Semua mata tertegun dan langsung meramaikan suasana persidangan, ketika salah seorang pendukung Terdakwa didalam ruang persidangan melakukan kegaduhan dengan berteriak menyela saksi yang sedang diperiksa. dan langsung dikeluarkan oleh ketua majelis hakim yang memimpin persidangan. Meskipun demikian, sidang tetap berjalan lancar sampai selesai ditunda hari senin tanggal 25 Maret 2013 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Menanggapi kasus pidana pemilu ini, aktifis dan penggiat hukum di Indramayu Sahali, SH. menegaskan bahwa " JPU dalam merumuskan dakwaan terhadap kasus pidana pemilu ini masih terkesan ragu-ragu, kenapa hanya pasal 116 ayat (4) Jo. pasal 80 UU No.32 tahun 2004 yang didakwakan terhadap Nana?".dengan bersemangat ketika diwawancari cuplik.com.
"kasus ini akan akan menjadi pintu masuk menuju penegakan hukum di Indramayu, sehingga PNS atau pejabat birokrasi lainnya akan jerah ketika melakukan tindakan yang tidak netral", tambah Sahali, SH.