Selasa, 4 Maret 2025

Sahali: PNS Yang Tidak Netral Harus Diadili

Sahali: PNS Yang Tidak Netral Harus Diadili

HUKUM
23 Maret 2013, 09:19 WIB
Cuplik.Com - Indramayu - Kasus Pidana Pemilu pada Pilgub 2013 kemarin digelar Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, dengan terdakwa Drs. Nana Sudiana Pengawas Pendidikan yang juga menjabat sebagai Presidium Pembentukan Provinsi Cirebon (P3C). Persidangan dengan acara cepat tersebut, Nana didampingi kuasa hukumnya dari LBH Kosgoro Khalimi, SH.

Suasana pengadilan Negeri (PN) Indramayu cukup ramai, karena dengan kapasitas ruang utama persidangan di PN Indramayu yang sangat kurang memadai, dibandingkan dengan jumlah masyarakat Indramayu dan dari luar Indramayu yang ingin menghadiri persidangan, baik dari pendukung terdakwa ataupun dari beberapa aktivis yang konsen terhadap permasalahan penegakan hukum di Indramayu. Sebut saja seperti Muhammad Nasirrudin dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim (KAMMI) Indramayu, Sahali, SH. dari aktifis dan penggiat hukum, Abdul Kholiq dari Pos Bantuan HUkum Berbasis Masyarakat (PBHBM) Indramayu dan Afif Rahman, SH. dari Front Pemuda Dermayu (FPD).

Pada awal persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dakwaan terhadap kasus tersebut kepada Terdakwa dengan pasal 116 ayat (4) Jo. Pasal 80 UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. seusai JPU membaca dakwaan, kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsinya secara lisan, terkait dengan kompetensi pengadilan dalam menggelar kasus ini, karena dianggap bukan menjadi kompetensi Pengadilan negeri (PN) Indramayu, melainkan kompetensi absolut dari Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN). tetapi majelis hakim PN Indramayu dalam putusan sela secara lisannya menolak eksepsi lisan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terdakwa, Majelis hakim merujuk, "bahwa perkara ini yang dipersoalkannya bukan surat keputusan, melainkan terdakwa sebagai PNS telah melakukan penggiringan untuk memilih calon tertentu."

Dikarenakan Putusan sela Majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa, maka JPU langsung mengajukan saksi-saksi untuk melengkapi dakwaannya. Salah satu saksi JPU adalah Ketua Panwaslu Indramayu, Syamsul Bachri, SH, MHum. yang menjelaskan berdasarkan laporan yang masuk pada lembaga yang diketuainya, serta melakukan tahapan pleno dan hasil konsultasi dengan Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu), bahwa benar saudara terdakwa Nana telah melakukan tindak pidana pemilu pada Pilgub jabar 2013 kemarin.

Semua mata tertegun dan langsung meramaikan suasana persidangan, ketika salah seorang pendukung Terdakwa didalam ruang persidangan melakukan kegaduhan dengan berteriak menyela saksi yang sedang diperiksa. dan langsung dikeluarkan oleh ketua majelis hakim yang memimpin persidangan. Meskipun demikian, sidang tetap berjalan lancar sampai selesai ditunda hari senin tanggal 25 Maret 2013 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Menanggapi kasus pidana pemilu ini, aktifis dan penggiat hukum di Indramayu Sahali, SH. menegaskan bahwa " JPU dalam merumuskan dakwaan terhadap kasus pidana pemilu ini masih terkesan ragu-ragu, kenapa hanya pasal 116 ayat (4) Jo. pasal 80 UU No.32 tahun 2004 yang didakwakan terhadap Nana?".dengan bersemangat ketika diwawancari cuplik.com.

"kasus ini akan akan menjadi pintu masuk menuju penegakan hukum di Indramayu, sehingga PNS atau pejabat birokrasi lainnya akan jerah ketika melakukan tindakan yang tidak netral", tambah Sahali, SH.


Penulis :
Editor :

Tag :

CURHAT RAKYAT

Kemenparekraf Gandeng Merry Riana Group Tingkatkan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali menjalin kerja sama dengan Merry Riana Group dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) ekonomi kreatif. Kolaborasi ini bermula dari kunjungan Menteri Pariwisata dan E

Ikan gurame terbesar sedunia di Bandung

Ikan gurame ini saya pelihara dari seukuran silet hingga besar seperti ini dalam waktu 5 tahun. Ikan gurame ini jenis bastar & berkelamin betina.

Workshop Gerabah Sitiwinangun Kabupaten Cirebon

Sitiwinangun adalah nama sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Desa ini sudah lama dikenal sebagai pusat kerajinan gerabah terbesar dan masih bertahan di wilayah Kabupaten Cirebon. Dapat dikatakan kerajinan gerabah Sitiwi

TERBARU LAINNYA

IKLAN BARIS

Ruqyah Islami wilayah Indramayu dan sekitarnya, Hub Ustadz ARI wa 0877-2411-1128
Bakso Goyang Lidah depan Gardu Induk Singajaya, menggoda selera. Kualitas Daging Sapi terjamin.
Hadir FRENDOT jasa pembuatan stiker, kalender, plakat, cetak ID card dan banyak lainnya lokasi depan RS MM Indramayu
Jasa Foto / Video Wedding dan Prewedding, Live Streaming Indramayu dan sekitarnya, Harga Terjangkau Kualitas Cemerlang. Cuplik Production WA 081312829503
layanan terapi hati ,kesembuhan luka batin,fobia,anxiety ,cemas, hidup sial,tak bahagia ,rezeki seret,psikomatik dan semua yang urusan pikiran ,bisa konsultasi wa 0813 5227 9928 /bang rudy insyaalllah