Sidang tersebut atas terdakwa Koordinator Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu dan juga menjabat sebagai Presidium Pembentukan Provinsi Cirebon (P3C), Nana Sudiana, dijerat UU no. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 116 Juncto Pasal 80. Sidang pertama sudah berlangsung pada Jumat (22/3) untuk mendengar keterangan para saksi.
Massa aksi tersebut menuntut netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mendesak menuntaskan kasus-kasus korupsi mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance yang hingga saat ini belum tersentuh oleh hukum.
Elemen ormas tersebut terdiri dari, PBHBM (Pos Bantuan Hukum Berbasis Masyarakat) Indramayu, SBI (Serikat Buruh Indramayu), SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) Kab. Indramayu, SNT (Serikat Nelayan Tradisional), HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia), KAMMI (Kesatuaan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia), SDI (Suara Demokrasi Indramayu), dan beberapa organ pemuda serta masyarakat. Sementara, dari Partai Politik seperti, PDI Perjuangan, PKS, NasDem, PAN, Hanura, dan PKB.
"Kasus Nana ini menjadi bukti adanya politisasi PNS untuk kepentingan dinasti (Yance) yang berkuasa hari ini. Penegak hukum harus menghukum sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Koordinator Presidium GPI, Solihin saat orasi di depan massa.
Selain itu, massa aksi juga menuntut dituntaskannya kasus-kasus korupsi Yance yang selama dua periode menjabat sebagai Bupati Indramayu belum juga di-meja hijaukan. Seperti dalam selebaran yang dibagikan terdapat 23 dugaan kasus-kasus korupsi yang didalangi oleh Yance.
"Adili Yance, seret ke pengadilan, ganyang koruptor. Indramayu bukan milik Yance tapi rakyat Indramayu!" kata massa aksi serentak.
Menghadapi massa aksi tersebut, aparat pun menurunkan ratusan personilnya dengan satu water canon yang dipasang di depan PN Indramayu.
"Sekitar 400 personil," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Golkar Pangarso saat ditanya cuplik.com di dalam gedung PN saat aksi berlangsung.