Cuplik.Com - Indramayu - Tenaga kerja wanita (TKW) kembali mengalami nasib tragis.
Maftuhah, 33 tahun, TKW asal Indramayu ini pulang dalam kondisi yang memilukan. Punggungnya penuh luka tusuk, tulang hidung patah, serta luka bekas setrika masih menyisa di kepalanya.
Awalnya TKW yang beralamat di
Desa Dukuhjati Krangkeng, Indramayu ini hilang kontak selama lima tahun lebih. Maftuhah tidak bisa dihubungi sejak Desember 2007.
Maftuhah diberangkatkan oleh
PT Trisula Bintang Mandiri ke
Kuwait. Anak perempuan dari
Suparyono ini bekerja di rumah
Kholaf Mator Mufdi Najimil Samri, yang merupakan anggota kepolisian setempat. Menurut Maftuhah, istri Mufdi ini,
Maha Royan, merupakan wanita yang ringan tangan.
Maftuhah diminta untuk bekerja tanpa henti oleh Maha Royan. Selain harus mengerjakan pekerjaan rumah yang segunung, Maftuhah harus meladeni kedelapan anak majikannya. Petaka bagi Maftuhah adalah ketika merasa lelah. Dia harus siap menerima pukulan benda keras apapun yang ada di sekitarnya.
Jika Maftuhah lelah ketika menyetrika, maka kepalanya harus siap menahan panas setrika. Jika lelah di dapur, maka pisau dapur akan siap digunakan majikannya untuk menusuk punggungnya. Majikannya tak ada rasa sungkan melakukan itu semua.
Saat
Cuplik.com bertanya apakah tidak ada niat untuk kabur, Maftuhah menjawab sudah pernah mencobanya.
"Saya sudah pernah kabur dan mengadu ke agent, namun selain tak ditanggapi, agent juga takut karena majikan saya seorang polisi," ungkap Maftuhah di kediamannya.
Akhirnya, Maftuhah diselamatkan oleh ibu dari majikannya sendiri. Ibu dari Mufdi itu tidak tega saat melihat kondisi Maftuhah.
"Waktu itu saya dibawa majikan bertandang ke rumah ibunya. Ibu ini sedih melihat saya, hingga majikan dimarahi olehnya," papar Maftuhah. Selain dimarahi, ibu dari majikannya tersebut meminta Maftuhah dipulangkan dan membayar gaji yang selama ini tidak dibayarkan.
Tepat tanggal 22 Maret 2013, Maftuhah akhirnya bisa menginjak tanah air kembali. Rasa yang campur aduk tentu saja menyelimuti keluarganya di Indramayu. Mereka bahagia Maftuhah bisa pulang, namun tentu saja sedih tak kepalang melihat anggota keluarga mereka dalam kondisi tersebut.
Pemerintah Tidak BekerjaDi tempat terpisah, tim advokasi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) cabang Indramayu mengatakan sudah melaporkan kasus ini. Saat itu memang belum diketahui kondisi Maftuhah.
"Belum ada tanggapan dari pihak Kemenlu, BNP2TKI maupun pihak PJTKI sendiri," ujar Jihun, koordinator advokasi SBMI, kepada
Cuplik.com.
Namun ketika mengetahui kondisi Maftuhah sekarang, SBMI akan melayangkan gugatan terhadap PT Trisula Bintang Mandiri. SBMI menduga PJTKI tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap aturan tentang perdagangan manusia.
"Kami akan melaporkan mereka atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," pungkas Jihun.