"Keputusannya sudah diprediksikan karena dari awal juga dakwaannya banci, JPU tidak tegas. Ada gelagat konspirasi antara jaksa dengan terpidana, ini terbuktikan mulai dari konstruksi dakwaan sampai hasil putusan kemarin," ujar praktisi hukum, Sahali SH, Kamis (28/3/13).
Menurutnya, Nana Sudiana sebagai PNS yang menjabat sebagai Koordinator Pengawas Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu yang terbukti ikut melakukan kampanye, seharusnya dapat dijerat dengan UU Pemilu, UU Kepegawaian atau UU lainnya yang menyangkut perbuatannya itu.
Namun, lanjutnya, dalam kasus ini, JPU hanya menjerat terpidana dengan pasal 116 jo 80 UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang nyata-nyata menurutnya pasal tersebut merupakan pasal karet.
"Harusnya JPU mencerdasi kasus Nana ini dari sisi UU pemilu, UU kepegawaian dan lain-lain," tegasnya.
Oleh karenanya dari vonis terpidana Nana ini, dirinya tidak yakin akan ada efek jera bagi PNS yang melakukan kampanye untuk ke depannya.
Sebelumnya, kemarin (27/3), Nana yang juga sebagai Ketua Presidium Pembentukan Provinsi Cirebon (P3C) ini divonis bersalah melakukan tindak pidana pemilu dengan hukuman 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan dan denda Rp3 juta.
Vonis tersebut tidak menyeret terpidana ke penjara selama masa percobaan tersebut tidak melakukan tindak pidana apapun.