Cuplik.Com - Indramayu - Hanya karena menegur seorang anak kerabat bupati Indramayu, Guru dimutasi sepihak tanpa persetujuan Kepala Sekolah. Ratusan Orang tua dan siswa SD Negeri Margadadi IV Kecamatan Indramayu mendatangi kantor Dinas Pendidikan Indramayu, menuntut guru mereka Wasilah S.Pd jangan dimutasi. Mendesak Bupati Indramayu turun langsung untuk mengkaji proses mutasi yang dinilai sarat kepentingan dan tak prosedural.
Hari ini, Kamis (4/4/13) para orang tua dan siswa SD Margadadi IV melakukan aksi demonstrasi mendatangi kantor Dinas Pendidikan Indramayu.
Sebelumnya, tangis ratusan siswa SD Negeri Margadadi IV mendadak pecah, saat Wasilah, guru sekaligus wali kelas 3 membawa kardus untuk mengemasi barang-barang bawaannya. "Kami masih butuh ibu Ilah. Jangan pindahkan guru kami," jelas anak-anak sambil berurai air mata, kemarin (3/4/13)
Kedatangan Wasilah ke sekolah, awalnya untuk berpamitan kepada siswa, guru dan orang tua siswa karena dirinya sudah menerima surat mutasi nomor 824.3/SK.75-Dikdas/2013 yang ditandatangani langsung oleh kepala Dinas Pendidikan kabupaten Indramayu, DR H Odang Kusmayadi.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, terbitnya surat mutasi tersebut berawal adanya laporan yang masuk ke UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Indramayu yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah bertindak keras terhadap siswa.
Wasilah mengakui bahwa dirinya pernah menegur anak didiknya yang masih kerabat Bupati Indramayu. Teguran itu agar yang bersangkutan mengerjakan pekerjaan rumah terutama mata pelajaran matematika, dan rajin melakukan ibadah sholat.
"Persoalan ini yang kemudian mencuat dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, hal ini kemudian diungkap lagi sehingga terjadi pemutasian diri saya. Ini tidak adil," teriak Wasilah di tengah lapangan.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Indramayu Odang Kusmayadi mengatakan, Wasilah dianggap bertindak keras kepada siswa, sehingga perlu dilakukan langkah pemutasian. Odang sendiri menampik bila proses mutasi itu sarat kepentingan.
Sedangkan proses mutasi tersebut tidak melalui persetujuan kepala sekolah. Hal ini diakui Kepala Sekolah SDN Margadadi IV Hj. Zahara Aini, S.Pd mengaku tidak pernah membuat surat usulan permohonan mutasi untuk wali kelas III Wasilah.
"Saya kaget setelah mendapat tembusan SK dari dinas, padahal sebelumnya kepala UPTD Pak Jahirin sudah pernah ngomong bahwa untuk SDN Margadadi tidak ada proses mutasi tahun ini." Ujarnya.