Dalam kaitan itu, Sahali, SH, praktisi hukum, menanggapi pernyataan Purnomo tersebut dengan panjang lebar:
"Presiden harus bertanggung jawab terhadap statement menterinya. Negeri kita ini negeri hukum (rechtstaat) bukan negeri barbar, dimana orang melakukan tindak pidana harus dibantai tanpa melalui proses peradilan. Menhan harus minta maaf."
Lebih lanjut Sahali menambahkan
"Sehingga statement Menhan bagi saya sangat menyesatkan dalam perspektif hukum yang akan berdampak luas terhadap penegakan hukumnya. Apalagi kita mengamini asas hukum equality before the law. Semua orang dianggap sama dihadapan hukum. Aku rasa Menhan harus belajar kembali pengertian HAM. Ketika seorang menteri tidak paham tentang arti bahkan makna HAM itu sendiri, maka Presiden selaku majikannya harus bertanggung jawab untuk menindak tegas. Jelas-jelas dalam definisi HAM dalam perspektif UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya pasal 1 Bab I ketentuan umum ayat (6) bahwa pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparatur negara baik sengaja ataupun tidak sengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum, mengurangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang, dan seterusnya.." papar Sahali