Indramayu - Kasus dugaan 18 ijazah palsu pejabat, di antaranya dari beberapa Kepala Desa di kabupaten Indramayu hingga saat ini masih belum ditindaklanjuti oleh pihak penyidik, baik kepolisian Resort Indramayu maupun pihak Kejaksaan Negeri Indramayu, lantaran untuk penyidikan Kepala Desa harus mendapatkan ijin penyidikan dari Bupati.
"Pemerintah Daerah Indramayu dalam hal ini Bupati, harus mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparatur penyidik (Kepolisian ataupun Kejaksaan). kalau tidak mendukung, dibuktikan dengan belum diberikannya ijin untuk penyidikan kepada pihak penyidik sampai saat ini, maka Bupati jelaslah tidak mencerminkan kepemimpinan yang demokratis dan tidak mendukung upaya penegakan hukum" ujar Sahali, SH ketika diwawancarai oleh Cuplik.com.
Bersamaan dengan hal tersebut, tim cuplik.com menelusuri lebih jauh kepada Salah seorang warga Desa Parean Girang yang kepala Desanya menjadi salah satu tersangka, oleh pihak kepolisian Indramayu melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) ke 13 No. B/740/VIII/2012/Reskrim tertanggal 2 agustus 2012.
"Embuh pengene priben Bupati kuh, masa kita dipimpin karo uwong sing salah (Baca: Enggak tahu bupati itu maunya apa, masa kita dipimpin oleh orang yang nggak bener)" dengan logat Indramayunya, ujar pak Sarip (54 tahun) ketika diwawancarai cuplik.com.
Upaya penolakan warga terhadap kepala desa yang diduga melakukan tindak pidana berupa pemalsuan ijasah (Pasal 362 KUHP), sebetulnya sudah diprotes oleh warga kepada panitia pemilihan kepala Desa pada saat pendaftaran, dengan alasan keamanan pihak kepanitiaan tersebut juga meloloskan persyaratan ketika pencalonan kepala desa ini harusnya terganjal, tetapi ketika kasus pemalsuannya disidik perlu adanya ijin penyidikan dari Bupati sesuai dengan PP No. 72 tahun 2005 tentang Desa.
Menyikapi permasalahan yang berlarut, Ombudsman RI melayangkan surat kepada Bupati Indramayu untuk membantu pemeriksaan terkait ijasah palsu dan tidak menundanya, namun sepertinya Bupati Indramayu tidak merespon, bahkan terkesan lebih melindungi Kepala Desa yang cacat hukum dengan cara tidak memberikan ijin penyidikan kepada pihak penyidik.
"Bupati harus segera membuat surat ijin penyidikan, karena kalau tidak ini akan menjadi persoalan baru ditengah masyarakat Indramayu, khususnya masyarakat yang mengadukan permasalahan tersebut". tegas Sahali, SH. Ketua DPC Banteng Muda Indonesia Kabupaten Indramayu yang juga advokat muda di Indramayu.