Cuplik.Com - Rabu (24/4/13) kemarin, dalam Group Facebook Al-falah Ploso forum santri dan alumni semua angkatan, mengangkat topik diskusi hukum menjilati vagina.
Berawal dari sebuah pertanyaan Basuki Rahmat Pati dalam akun FB-nya, "Hukum menjilati vagina isteri, bagaimana?"
Dan dijawab oleh saudara Zhaman Nurzhaman dengan mengatakan semua halal apa yang dimiliki isterinya terkecuali duburnya.
" يجوز للزوج كل تمتع منها بما سوى حلقة دبرها " kata kang Zhaman.
Lain halnya dengan Mas Achmad Rifa'ie, ia mengatakan "Haram kalau istrinya orang lain," tuturnya dengan canda.
Sementara Mas Andra menjelaskan hukum menjilati vagina isteri dengan terperinci.
"Begini kawan! dalam ayat "hunna libasullakum wa antum libasullahunna" bebas mau ngapain-ngapain istri segala bentuk boleh-boleh saja, kcuali liwath (dubur)," jelasnya.
"Hanya saja kalau dilihat dari sudut pandang najis, ketika isteri sudah syahwat (terangsang) dan keluar air madzi atau wadzi, otomatis menjilat vagina itu yang berdampak terkena najis wadzi dan madzi maka ya tentunya tidak boleh alias haram kawan, karena termasuk tadzommuh binajasah, selain itu dari segi etika tentunya kurang baik," imbuh Mas Andra menambahkan.
Sedangkan Birrbick Luluq, tidak menjawab permasalahan, tetapi mencoba menengahi permasalahan dengan menjelaskan deskripsi permasalahan dari pertanyaan di atas.
"Saya tidak secara langsung menjawab pertanyaan sa-il tapi ngasih gambaran begini: Suami melihat kemaluan isteri atau sebaliknya = makruh, di kitab ada, monggo dipadosi. Menjilat madzi dan wadzi = harom (tadlommuh binnajis). Selanjutnya yang berhubungan dengan pertanyaan monggo ditafshil sendiri" tulis Birrbick Luluq.
Belum ada kesimpulan dan kesepakatan hukum dari para musyawirin (peserta diskusi) santri dan alumni Al-falah Ploso tersebut.