Emerson menegaskan, "Kalau Susno menghilang dan tidak kooperatif, Kejagung segera memasukkan nama Susno sebagai DPO," ujar aktivis ICW, Sabtu malam pada saat dikonfirmasi wartawan.
Seperti yang kita ketahui, Pada hari Rabu tim jaksa gabungan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta gagal mengeksekusi Susno dari kediamannya di Kompleks Jalan Pakar Raya Nomor 6 Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung..Begitu juga sikap Pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu tidak mencerminkan sikap yang kooperatif pada aparatur penegak hukum dalm hal ini kejaksaan Agung, mengingat sudah tiga kali tidak mengindahkan panggilan dari jaksa eksekutor dan sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya.
"pihaknya mendukung penuh eksekusi yang dijatuhkan terhadap para koruptor, termasuk kepada mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat tersebut yang terlibat kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowanan Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008", Lanjut Emerson.
Dia juga menyayangkan sikap kepolisian yang dinilai menghalangi proses eksekusi. Menurut dia, hal tersebut bisa menjadi preseden buruk karena ada kesan bahwa polisi melindungi koruptor.
"Bahkan polisi bisa dipidana karena menghalangi proses eksekusi. Polisi justru harusnya membantu kejaksaan untuk lakukan eksekusi," ujarnya.