"Kami kesulitan mengawasi kampanye yang dilakukan oleh pejabat negara. Khususnya bagi presiden dan wakil presiden karena ada pengamanan yang melekat padanya. Hingga saat ini baik Bawaslu maupun KPU masih memiliki perbedaan persepsi terkait hal ini, karena memang tidak ada aturan yang jelas," ungkap anggota Bawaslu SF Agustiani Tio Fridelina Sitorus kepada pers dalam diskusi bertajuk Kampanye pejabat negara di Gedung DPD Senayan, Jakarta, Jumat (13/3).
Menurut Agustani, perbedaan persepsi tersebut terkait pengamanan minimal seperti apa yang diberlakukan bagi presiden dan wapres. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2008 hanya mengatur cuti bagi pejabat negara dan pejabat daerah untuk berkampanye. Namun, tidak ada aturan bahwa cuti kampanye tersebut haruslah bergantian. "Ini kan membahayakan bagi berjalannya roda pemerintahan, khususnya terkait pengambilan keputusan," imbuh dia.
Ia mengungkapkan, Bawaslu menemukan adanya seorang pejabat daerah di Sulawesi yang cuti kampanye secara berturut-turut, yakni tanggal 19, 20, 21, 22, 25, 28, 29, dan 31 Maret, serta 5 April. "Bayangkan, bila pejabat daerah asyik berkampanye, lalu bagaimana nasib pemerintahan?" cetus Agustiani.
Namun, karena tidak ada aturan yang melarang cuti kampanye bagi pejabat daerah secara berturut-turut , Bawaslu tidak bisa mengenakan sanksi kepada pejabat tersebut. Agustiani juga mengungkapkan, Bawaslu kesulitan dalam memproses tindak pidana pemilu di daerah. Pasalnya, aparat kepolisian dan pihak pengadilan setempat yang dinilai tidak memiliki keberanian dan 'sungkan' dalam menjatuhkan vonis terhadap pejabat daerah yang melakukan pelanggaran pemilu.
"Kami menemukan ribuan macam pelanggaran, namun yang diproses hingga penjatuhan vonis tidak lebih dari 100 kasus," tukas dia.
Ke depan, Bawaslu akan melakukan pemetaan potensi pelanggaran pada pemilu agar bisa diantisipasi, diantaranya mengenai cuti, apakah pejabat yang berkampanye telah memiliki ijin cuti. Terkait hal ini, Bawaslu mendesak KPU dan Departemen Dalam Negeri untuk segera merilis jadwal kampanye pejabat negara dan pejabat daerah.
Selain itu, Bawaslu akan memperketat pengawasan terkait potensi penggunaan fasilitas negara seperti penggunaan kendaraan dinas dan pengawasan terhadap acara-acara yang dikemas untuk memopulerkan salah satu calon anggota legislatif.